Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Naikkan Status AG Kekasih Mario jadi Pelaku, Sebut Penganiayaan David Sudah Direncanakan

Penyidik meningkatkan status AG (15) kekasih Mario Dandy Satrio (20) dalam kasus penganiayaan putra GP Ansor, David (17).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Polisi Naikkan Status AG Kekasih Mario jadi Pelaku, Sebut Penganiayaan David Sudah Direncanakan
ISTIMEWA
Kolase Tribunnews.com: Kombes Pol Ade Ary menyebut ada sosok wanita lain selain AGH (15) kekasih Mario Dandy (20), yakni APA, yang ikut terseret dalam kasus penganiayaan David (17). 

TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status hukum kekasih Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15). 

AG dinaikan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dalam penganiayaan putra pengurus GP Ansor, David (17). 

Penganiayaan ini diketahui bermula dari sebuah aduan soal tindakan kurang menyenangkan yang diduga dilakukan David pada AG. 

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, berubah atau meningkat statsunya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum." 

"atau dengan kata lain pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur, tidak boleh dibilang tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferesni pers, Kamis (2/3/2023) dikutip dari youTube Kompas TV. 

Penyidik nantinya akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sebagai anak yang menjalani proses hukum. 

Baca juga: Dasar Mario Dandy Aniaya David: AG Disebut Beri Keterangan Sepihak Telah Dilecehkan Korban

"Secara formil perlakuan bagi anak dibawah umur ini ada perlakuan yang berbeda," kata Hengki. 

Berita Rekomendasi

AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. 

Hengki menyatakan, penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak ini telah direncankan sebelumnya. 

Hal tersebut, kata Hengki, berdasarkan pemeriksaan dari bukti jejak digital antar tersangka. 

Perencanaan ini disebut telah dilakukan sejak pelaku Mario menghubungi rekannya, tersangka SLRPL (19), hingga berlanjut di dalam mobil milik Mario.

"Bahwa dari bukti digital, bahwa ini ada perencanaan sejak awal." 

"Pada saat menelpon SL (19) kemudian bertemu SL, dan saat di mobil bertiga ada  mens rea atau ada niat disana," kata Hengki. 

Pengacara AG Sebut Kliennya Tak Tahu soal Rencana Penganiayaan

AGH dan Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak.
AGH dan Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak. (Tribunnews.com)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas