Polisi Ungkap Temuan Bukti sebelum AGH Ditetapkan Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David
Polisi menemukan sejumlah bukti sebelum AGH pacar Mario Dandy ditetapkan jadi pelaku kasus penganiayaan David.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pacar Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15), telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
AGH berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.
Polisi menemukan sejumlah bukti sebelum menetapkan AGH sebagai pelaku kasus penganiayaan terhadap David.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan satu di antara bukti yang ditemukan adalah percakapan WhatsApp.
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023), dilansir TribunJakarta.com.
Kemudian, polisi juga menemukan bukti lain yakni video di handphone dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang."
"Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-undang peradilan anak," papar Hengki.
AGH Ditetapkan Jadi Pelaku
Diberitakan TribunJakarta.com, penyidik Polda Metro Jaya menjerat AGH dengan pasal berlapis, mulai dari KUHP hingga Undang-undang Perlindungan Anak.
"Terhadap anak AG, ini anak yang konflik dengan hukum itu pasalnya 76C jo Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56, subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56, subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP," ungkap Kombes Hengki Haryadi, Kamis.
Hengki menuturkan, AGH tidak boleh disebut sebagai tersangka karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yamg berhadapan dengan hukum, meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum. Berubah menjadi pelaku," kata Hengki.
"Jadi, anak ini tidak boleh disebut jadi tersangka," imbuh dia.
Baca juga: Paman David soal Rubicon Mario: Sempat Dibawa Shane, Dikembalikan oleh AGH ke Polsek Pesanggrahan
Mario, Shane, dan AGH Sudah Rencanakan Penganiayaan
Kombes Hengki Haryadi menyebut ada perencanaan sejak awal untuk menganiaya David dari tersangka dan pelaku.
Hal ini diketahui berdasarkan bukti digital saat Mario Dandy menelepon Shane Lukas hingga AGH ikut dalam mobil.
"Kami melihat di sini bahwa, dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan sejak awal."
"Pada saat Mario mulai menelepon SL, kemudian bertemu SL kemudian pada saat di mobil bertiga, ada mensrea, niat di sana," jelas Hengki, Kamis, dikutip dari Wartakotalive.com.
Baca juga: AGH Pacar Mario Dandy Ditetapkan Jadi Pelaku, Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Penganiayaan David
Setelah ketiganya sampai di TKP, Mario Dandy langsung menganiaya David.
Hengki mengungkapkan, ada tiga kali tendangan ke arah kepala, dua kali menginjak tengkuk, dan satu kali memukul bagian belakang kepala.
Selain itu, terdapat kata-kata "free kick" yang membuat Mario menendang kepala David seperti tendangan bebas.
"Ada kata-kata, 'gua enggak takut kalau anak orang mati'."
"Bagi penyidik di sini dan sudah kami koordinasikan, kami konsultasikan dengan ahli ini bisa merupakan mensrea atau niat jahat," terang Hengki.
Diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan temannya, Shane Lukas, sebagai tersangka.
Shane disebut berperan memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
Pada Kamis ini, polisi mengungkapkan adanya perubahan pasal yang disangkakan kepada Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Baca juga: Ibu Kantin yang Sebut Mario Dandy Satriyo Kerap Utang Kini Minta Maaf dan Ralat Pernyataan
Mario disangkakan dengan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Kemudian terhadap SL (Shane Lukas) yaitu pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak," kata Hengki.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) (Wartakotalive.com/Nurmahadi)