Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teddy Minahasa Bantah Nikah Siri dengan Linda Pujiastuti

Hal ini ditekankan dari pernyataan sederhananya bahwa 'tidak mungkin ada istri yang tega menyeret suaminya dalam kasus pelik seperti ini'.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Teddy Minahasa Bantah Nikah Siri dengan Linda Pujiastuti
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Linda Pujiastuti menjadi saksi terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa membantah pernyataan mengejutkan Linda Pujiastuti alias Anita yang mengklaim sebagai istri sirinya.

Dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023), Teddy yang dihadirkan sebagai saksi mahkota menegaskan bahwa tidak mungkin dirinya menjadi suami Linda.

Hal ini ditekankan dari pernyataan sederhananya bahwa 'tidak mungkin ada istri yang tega menyeret suaminya dalam kasus pelik seperti ini'.

"Kalau saudara Linda mengaku istri saya, pertanyaannya bisa panjang. Simplenya adalah 'kok (tega) suaminya (Teddy) diseret dalam kasus ini?'" tegas Teddy, dalam sidang untuk terdakwa Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara.

Menariknya, pada sidang sebelumnya pun Linda telah menyatakan bahwa dirinya memiliki hubungan khusus dengan Teddy.

Dalam dakwaan menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irjen Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti terkait tindakan menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara peredaran narkotika.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Sebut Rencana Jebak Mami Linda Tanpa Surat Perintah

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, narkotika yang dijual merupakan hasil penyelundupan barang sitaan yang memiliki bobot 5 kg.

Diketahui dari hasil penyelidikan sebelumnya, Teddy meminta Dody mengambil sabu tersebut kemudian mengganti dengan tawas.

Dody pun sempat menolak, namun ia akhirnya memenuhi permintaan Teddy.

Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, satu diantaranya Teddy Minahasa.

Sedangkan 10 orang lainnya diantaranya AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Aril Firmansyah, Mai Siska, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.

Seluruh tersangka, termasuk Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas