KPK Klarifikasi Harta Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Senin 6 Maret 2023
KPK berencana mengklarifikasi harta kekayaan Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Darmanto pada Senin (6/3/2023).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengklarifikasi harta kekayaan Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Darmanto pada Senin (6/3/2023).
Hal itu seiring dengan sikap Eko Darmanto yang kerap memamerkan harta kekayaannya di media sosial.
"Tim ku ke sana klarifikasi hari Senin," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Jumat (3/3/2023).
Tak hanya mengklarifikasi harta Eko Darmanto, kata Pahala, KPK juga akan berusaha menelusuri kekayaan eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo melalui pemeriksaan Senin nanti.
"Sekalian pendalaman untuk aset RAT (Rafael Alun Trisambodo, Red)," imbuhnya.
Pahala menyebut klarifikasi terhadap Eko Darmanto akan berlangsung di Kantor Bea Cukai Yogya.
Pada kesempatan itu, KPK juga bakalan mengecek aset Eko secara langsung.
"Biasanya sih ke kantornya, ini kan bukan pemeriksaan pidana, jadi enggak pakai ruang APH lain. Sekalian juga gua minta cek fisik asetnya," jelas Pahala.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui akan mencopot Kepala Bea Cukai Yogyakarta bernama Eko Darmanto. Sikap tegas diambil buntut pamer harta di media sosial.
Diketahui, Eko kini menjadi buah bibir setelah Rafael Alun, pejabat pajak ayah Mario Dandy.
Pemilik akun Twitter @ekodarmantobca ini kerap memamerkan banyak foto motor besar seperti Harley Davidson hingga mobil mewah dan klasik.
Bahkan dalam ada beberapa postingan yang menunjukkan sebuah pesawat pribadi.
Hasil penelusuran terungkap bahwa ada kendaraan Eko yang diduga disembunyikan pada laporan kekayaan.
Baca juga: Profil Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Yogya akan Dipanggil KPK Buntut Pamer Harta, Punya Utang Rp9 M
Melansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Selasa (28/2/2023), nilai total kekayaan yang dilaporkannya periode 2021 mencapai Rp6,72 miliar. Terbesar terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp12,5 miliar, serta utang Rp9 miliar.
Sementara, berdasarkan peraturan menteri keuangan mengenai besaran gaji, Eko Darmanto masuk jabatan struktural eselon III.
Dengan kata lain, gaji pokok yang bisa diterima maksimal Rp5,9 juta. Selain itu, ada juga tunjangan kinerja maksimal Rp13,6 juta.