Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Makanan Dipantau hingga Tidak Boleh Sembarang Orang Bertemu Bharada E di Rutan Bareskrim 

Bharada E dijaga selama 24 jam, dia hanya bisa ditemui oleh orang tertentu saja. Termasuk di antaranya pihak keluarga dan pengacara.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Makanan Dipantau hingga Tidak Boleh Sembarang Orang Bertemu Bharada E di Rutan Bareskrim 
Kolase Tribunnews
Kolase foto Bharada E. Jalani masa hukuman di Rutan Bareskrim, Bharada E dijaga selama 24 jam, dia hanya bisa ditemui oleh orang tertentu saja. Termasuk di antaranya pihak keluarga dan pengacara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan
Bharada Richard Eliezer sebagai terpidana sekaligus justice collaborator atau saksi
yang bekerja sama dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Dengan status justice collaborator yang disandang, praktis membuat Richard Eliezer memperoleh
perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Ketika sudah disematkan sebagai justice collaborator, kemudian ada perjanjian. Perjanjian itu adalah terlindung mendapatkan pengamanan," kata pengacara Richard, Ronny Talapessy dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun, Kamis (2/3).

Pengamanan itu diperoleh Richard secara ketat 24 jam setiap harinya di tahanan.

Dalam teknisnya, Ronny membeberkan bahwa Richard hanya bisa ditemui oleh orang tertentu saja. Termasuk di antaranya pihak keluarga dan pengacara.

"Tidak sembarang. Yang hanya bisa bertemu itu pengacara dan keluarga," katanya.

Tak hanya membatasi orang yang bertemu, perlindungan juga diberikan dengan memperhatikan makanan Richard.

Rekomendasi Untuk Anda

Hal itu untuk memastikan tidak ada hal-hal membahayakan menimpa Richard yang telah memberikan keterangan secara buka- bukaan sebagai justice collaborator.

"Menghindari supaya tidak ada hal-hal yang terjadi apapun yang bisa membahayakan
Richard," ujar Ronny.

Bahkan LPSK juga menyediakan pendampingan psikolog hingga rohaniawan bagi
Richard sebagai justice collaborator.

"Kemudian terkait dengan pendampingan psikolog, rohaniawan. Itu merupakan bagian dari pemberian dari perjanjian dari LPSK dengan Richard Eliezer," katanya.

Selang beberapa jam setelah Bharada E dipindah ke Lapas Salemba pada Senin (27/2/2023) siang,  pada malam hari ia langsung dikembalikan lagi ke Rutan Bareskrim Polri.

 Pemindahan kembali Bharada E dari Rutan Salemba ke Rutan Bareskrim Polri atas permintaan LPSK terkait pertimbangan keamanan. TRIBUNNEWS
Selang beberapa jam setelah Bharada E dipindah ke Lapas Salemba pada Senin (27/2/2023) siang, pada malam hari ia langsung dikembalikan lagi ke Rutan Bareskrim Polri. Pemindahan kembali Bharada E dari Rutan Salemba ke Rutan Bareskrim Polri atas permintaan LPSK terkait pertimbangan keamanan. TRIBUNNEWS (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer telah divonis 1,5 tahun.

Vonis terhadap Richard itu telah dibacakan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan dalam persidangan Rabu (15/2).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias yang menyebut, kalau pihaknya melindungi Bharada E yang merupakan terpidana kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tersebut selama 24 jam.

"Tiap hari kami lindungi selama 24 jam," kata perempuan yang akrab disapa Susi itu.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas