Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lolos Penahanan, Pacar Mario Mengundurkan Diri dari Sekolah, Begini Kondisinya Sekarang

Berstatus pelaku penganiayaan dan terancam 12 tahun penjara, AGH (15) pacar Maro Dandy tak ditahan kini mengundurkan diri dari sekolahnya.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Lolos Penahanan, Pacar Mario Mengundurkan Diri dari Sekolah, Begini Kondisinya Sekarang
ISTIMEWA
Kolase foto Mario Dandy dan AGH. Kasus penganiayaan David (17) masih terus berproses hukum, terbaru kekasih Mario inisial AGH (15) berstatus pelaku penganiayaan, status hukumnya sama dengan sang pacar, Mario Dandy dan Shane Lukas (19) yang kini ditahan polisi. Berstatus pelaku penganiayaan dan terancam 12 tahun penjara, AGH (15) pacar Maro Dandy tak ditahan kini mengundurkan diri dari sekolahnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menaikkan status hukum AGH (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) dari saksi menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Terancam 12 tahun penjara, AGH lolos dari penahanan lantas bagaimana kini kabarnya ?

Kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo mengungkap kondisi kliennya yang kini terus mendapatkan pendampingan psikologi.

Sementara itu, AGH juga pilih mengundurkan diri dari sekolahnya.

Terungkap isi surat pegunduran diri yang diajukan AGH kepada SMA Tarakanita 1 Jakarta tempat ia bersekolah.

Ada dua point utama dari surat pengunduruan diri yang ditandatangani pihak keluarga AGH tersebut.

Pertama, AGH mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pihak sekolah lantaran masih membuka ruang komunikasi serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama kasus itu berlangsung.

Berita Rekomendasi

AGH juga mengucapkan terima kasih karena telah menerimanya sebagai siswi Tarakanita 1 Jakarta dan telah diberikan hak pendidikan selama ia bersekolah di sekolah tersebut.

Keluarga pun dalam surat itu juga memohon maaf kepada pihak sekolah jika AG pernah membuat kesalahan selama ini.

Respon dan Kondisi Kubu AGH, Pacar Mario Usai Dinaikkan Statusnya Menjadi Pelaku

Polda Metro Jaya telah menaikkan status hukum AGH (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) dari saksi menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Kuasa Hukum AGH, Mangatta Toding Allo menyebut saat ini pihaknya masih berupaya menjelaskan ke pelaku soal peningkatan statusnya tersebut.

"Saat ini kami sedang dalam proses memberitahukan dan menjelaskan ke anak AGH mengenai peningkatan statusnya," kata Mangatta saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (3/3/2023).

Meski begitu, Mangatta tak membeberkan secara pasti terkait langkah hukum apa yang akan ditempuh selanjutnya setelah statusnya berubah itu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas