Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli: Loyalitas AKBP Dody Prawiranegara ke Irjen Teddy Minahasa Tak Benarkan Perbuatan Jual Narkoba

Irjen Teddy Minahasa didakwa menjadi dalang penukaran dan penjualan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ahli: Loyalitas AKBP Dody Prawiranegara ke Irjen Teddy Minahasa Tak Benarkan Perbuatan Jual Narkoba
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Sidang lanjutan kasus narkoba atas terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). Kordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan, loyalitas tak bisa menjadi pembenar bagi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar dan menjual sabu seberat 5 kilogram. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa didakwa menjadi dalang penukaran dan penjualan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi.

Dalam dokumen dakwaan termaktub bahwa Teddy memerintahkan Dody untuk mengeksekusi penukaran sabu dengan tawas, kemudian menjualnya.

Selama proses persidangan, Dody kerap menyebut loyalitas sebagai alasannya menuruti perintah Teddy tersebut.

Namun menurut Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan, loyalitas tak bisa menjadi pembenar bagi Dody untuk menukar dan menjual sabu seberat 5 kilogram.

"Belum pernah ada azas loyalitas kita pakai untuk membenarkan urusan narkotika," ujar Ahwil tegas dalam sidang lanjutan kasus narkoba atas terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Ngaku Jebak Mami Linda, Ahli: Tidak Boleh Pakai Barang Bukti Sabu

Dalam urusan narkoba, penjeratan bagi sabagai pelaku disebut Ahwil tidak main-main.

BERITA REKOMENDASI

Bahkan dalam tahap perencanaan, seseorang sudah dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Narkotika.

"Perencanaan saja sudah tindak pidana, apalagi sudah terjadi. Jadi tidak ada istilah coba-coba dalam Undang-Undang Narkotika," katanya.

Sebagai informasi, perkara ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ketujuh terdakwa itu ialah Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Baca juga: Beda dengan Ferdy Sambo, Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Etik Setelah Kasus Narkoba Inkrah

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.


Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas