PPP: Pemilu Proposional Tertutup akan Lebih Untungkan Kami
Muhammad Romahurmuziy mengatakan PPP diuntungkan apabila menerapkan sistem Pemilu proposional tertutup.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy mengatakan partainya diuntungkan apabila menerapkan sistem Pemilu proposional tertutup.
"Proporsional tertutup akan lebih menguntungkan PPP," kata Romahurmuziy saat dikonfirmasi, Senin (6/3/2023).
Menurut Romahurmuziy, hal tersebut dibuktikan ketika suara PPP naik saat menerapkan proposional tertutup.
"Karena sejarah menunjukkan, angka-angka maksimal PPP diperoleh saat sistem Pemilu tertutup," ujarnya.
Selain itu, kata dia, hasil survei banyak lembaga menunjukkan lambang partai paling ideologis adalah PPP karena asosiasinya sangat kuat dengan nilai-nilai perjuangan partai.
Baca juga: Bertemu Hasto PDIP, PPP: Pemilu Proposional Terbuka Berbiaya Tinggi
"Memperjuangkan lambang Kakbah lebih mudah disosialisasikan kepada pemilih, utamanya aktivis masjid dan pesantren," ungkap Romahurmuziy.
Tak hanya itu, Romahurmuziy menuturkan bahwa memperjuangkan lambang dan nilai-nilai perjuangan partai lebih terasa keikhlasannya ketimbang membela orang per orang.
Lebih lanjut, dia menambahkan dalam Pemilu proposional tertutup dewan pimpinan partai lebih berfungsi maksimal dalam memaksimalkan garis komando kampanye di setiap tingkatan.
Kendati demikian, dia menegaskan PPP siap menghadapi apapun keputusan mahkamah konstitusi (MK) nantinya.
Baca juga: Ganjar Pranowo Masuk Radar PAN dan PPP, Pengamat Nilai Ada Potensi PDIP Gabung KIB
"PPP siap dengan Pemilu terbuka atau tertutup, karena pengalaman kami sama banyak, 5 kali terbuka dan 5 kali tertutup," ungkap dia.
Seperti diketahui, Sidang Pleno Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pemilu masih bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Perkara ini mulanya digugat oleh enam warga negara secara perseorangan pada akhir tahun 2022 lalu mengajukan gugatan uji materi atas Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka.
Para penggugat, yang salah satunya merupakan kader PDIP, meminta MK memutuskan pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
Hingga saat ini, MK masih mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak terkait, baik partai politik maupun perseorangan, sebelum membuat keputusan atas perkara ini.