Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teddy Minahasa Ditangkap Tanpa Barang Bukti Sabu, Ahli Sebut Bandar Narkoba Gerak di Balik Layar

Saksi ahli kasus narkoba Teddy Minahasa sebut untuk pelaku sekelas bandar, tidak diperlukan ada barang bukti narkoba padanya saat penangkapan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Teddy Minahasa Ditangkap Tanpa Barang Bukti Sabu, Ahli Sebut Bandar Narkoba Gerak di Balik Layar
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa duduk di kursi pesakitan karena diduga mendalangi peredaran narkotika jenis sabu. Kini Teddy Minahasa jalani sidang di PN Jakbar, Senin (6/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa duduk di kursi pesakitan karena diduga mendalangi peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam persidangan lanjutan atas dirinya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Beberapa keterangan pun diberikan Ahwil Loetan berdasarkan keahliannya di bidang narkotika.

Termasuk di antaranya mengenai teknik penangkapan seseorang yang diduga melakukan perdagangan narkoba.

Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan menjadi saksi ahli dalam sidang kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa.
Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan menjadi saksi ahli dalam sidang kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Seseorang yang diduga mengedarkan, memang harus ditangkap bersamaan dengan barang bukti narkoba yang ada pada dirinya.

Namun menurut Ahwil, untuk pelaku sekelas bandar, tidak diperlukan ada barang bukti narkoba padanya saat penangkapan.

Ahwil pun menyinggung kasus-kasus narkotika yang terjadi di Meksiko, tempatnya pernah bertugas sebagai duta besar.

Berita Rekomendasi

"Bahwa untuk bandar-bandar besar, kebetulan saya dinas di Meksiko, jadi di sana kartel-kartelnya besar. Jadi yang namanya bandar itu tidak pernah barang bukti ada padanya," ujarnya dalam persidangan Senin (6/3/2023).

Selain itu, sang bandar juga tidak pernah ada yang ditemukan positif menggunakan narkoba saat dilakukan tes urin.

"Tidak pernah kalau dites, urinnya positif. Karena namanya juga bandar, bergerak di balik layar semua," kata Ahwil.

Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa berkomunikasi dengan tim penasihat hukumnya setelah mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa berkomunikasi dengan tim penasihat hukumnya setelah mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. WARTA KOTA/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)

Alih-alih narkotika, Ahwil menekankan pentingnya barang bukti lain untuk menunjukkan keterlibatan bandar.

Satu di antara barang bukti yang memungkinkan berbentuk elektronik. Sebab dari situ akan diperoleh bukti komunikasi yang menunjukkan peran seorang bandar dalam peredaran narkoba.


"Jadi itu jangan menjadi patokan, orang kalau ditangkap, barang bukti harus ada padanya. Enggak perlu. Yang penting tuh bukti elektronik tuh mendukung enggak? Jaringan, email, telepon, segala macam. Itu semua bisa diketahui, oh semua titiknya ke sini nih."

Pada persidangan sebelumnya, puluhan bukti chat Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Dody Prawiranegara diperlihatkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).

Dari bukti chat yang ditampilkan, terlihat perintah yang diberikan Teddy kepada Dody. Termasuk di antaranya perintah agar Dody menukar sebagian barang bukti sabu dengan Trawas.

Sebagian BB diganti Trawas,  .
(buat bonus anggota).

Potongan bukti chat Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Dody Prawiranegara soal perintah tukar sabu yang ditampilkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).
Potongan bukti chat Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Dody Prawiranegara soal perintah tukar sabu yang ditampilkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023). (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Kemudian ada pula perintah untuk menghubungi Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

Dari bukti chat yang ditampilkan, Teddy memerintahkan demikian pada tanggal 24 dan 27 Juni 2022.

"Mas, Cepu dikontek, tolong respon," kata Teddy kepada Dody pada Jumat (27/6/2022).

"Mas, Anita kontek Mas," katanya lagi pada Senin (27/6/2022).

Selain itu, ada pula pembicaraan di antara keduanya terkait pembayaran sabu yang dijual ke Anita Cepu.

Saat itu, Dody menyampaikan keresahannya mengenai cara Anita yang enggan memberikan DP atau uang muka.

"Anita ini bilang berkali-kali akan utus timnya untuk ambil barang dan minta uang operasi," kata Dody kepada Teddy melalui chat Whatsapp pada Selasa (28/6/2022).

"Jangan Mas. Aturannya mereka yang memberi jaminan kepada kita :D" kata Teddy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas