Kemendagri: KPU Banding atau Tidak Tahapan Pemilu Tetap Lanjut
(Kemendagri) menegaskan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jaksel) tidak berdampak terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jaksel) tidak berdampak terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar mengatakan Pemilu merupakan eksistensi UUD 1945 yang dilaksanakan 5 tahun sekali.
Selain itu ada eksistensi hukum UU No 7 thn 2017 tentang Pemilu sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024.
"Pengadilan Negeri tidak memiliki otoritas mengubah substansi UUD dan Undang-undang," kata Bahtiar dalam pernyataannya, Selasa (7/3/2023).
Dirjen Kemendagri menyebut putusan tersebut putusan yang melampaui batasan wewenang, cacat hukum dan tidak bernilai hukum.
Ia berpendapat bahwa KPU banding ataupun tak banding, tahapan pemilu tetap dilanjutkan.
Sehingga, penyelenggara Pemilu boleh abaikan substansi putusan Pengadilan Negeri Jakpus terkait Pemilu tersebut.
"Kemendagri senantiasa konsisten bersama Komisi 2 DPR mendukung sukses penyelenggaraan pemilu 2024," ujarnya.
Bahtiar mengatakan Pemilu adalah amanah konstitusi, sebagai sarana suksesi kepemimpinan nasional secara ajek 5 tahun sekali.
Sehingga kepentingan negara yang lebih luas, harus diutamakan oleh siapapun penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Baca juga: Prabowo dan Surya Paloh Satu Suara Sebut Penundaan Pemilu 2024 Tak Masuk Akal
"Pemilu tidak boleh terganggu oleh hal apapun, termasuk potensi gangguan-gangguan produk-produk hukum atau aturan-aturan yang bisa menghambat suksesnya penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam konstitusi dan undang-undang," tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.