Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keterangan Saksi N, Mario Dandy dan Shane Soal AGH Tak Halangi dan Tolong David Klop

Klop, keterangan saksi N dan 2 tersangka yakni Mario Dandy dan Shane Lukas soal AGH tak menghalangi penganiayaan brutal dan menolong David.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Keterangan Saksi N, Mario Dandy dan Shane Soal AGH Tak Halangi dan Tolong David Klop
Tribunnews.com/Kompas.com
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG pelaku penganiayaan David Ozora. Klop, keterangan saksi N dan 2 tersangka yakni Mario Dandy dan Shane Lukas soal AGH tak menghalangi penganiayaan brutal dan menolong David. 

Shane juga menyebut AGH termasuk orang yang ikut merekam aksi penganiayaan brutal oleh Mario.

"Setelah dikonfirmasi (ke Shane), jadi itu sudah A1 setelah ditanya lagi, si AG (rekam) pakai HP-nya sendiri," kata Happy saat dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023).

Kronologi Penganiayaan David Versi Mario Dandy, Sebut Shane dan AGH Diam Saja Tak Menghalangi

Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo (20), Dolfie Rompas, membeberkan kronologi penganiayaan putra pengurus GP Ansor, David (17), menurut versi kliennya.

Dolfie mengatakan, di hari penganiayaan terjadi, Senin (20/2/2023), kekasih Mario Dandy, AGH (15) berniat untuk mengambil kartu pelajar dan parfum yang dipegang David.

Kala itu, Mario Dandy memang berencana untuk bertemu David setelah mendengar cerita dari AGH.

"Menurut keterangan dari klien kami, Mario, saat akan ke TKP bertemu dengan David, ternyata memang ada satu cerita ya."

Berita Rekomendasi

"Dimulai dari Saudari AG, menyampaikan sesuatu pada klien kami, sehingga dari cerita itulah klien kami ingin bertemu dengan korban," terang Dolfie, Selasa (28/2/2023), dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.

"Memang pada hari itu, Saudari AG berinisiatif untuk mengambil Kartu Pelajar, mengambil parfum. Itu menurut keterangan dari klien kami," imbuhnya.

Saat mendatangi David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Mario Dandy datang bersama AGH dan temannya, Shane Lukas (19).

Ketika menganiaya David, kata Dolfie, kliennya mengatakan Shane dan AGH hanya diam saja.

Menurut Mario Dandy, Shane dan AGH tidak berusaha menengahi atau menghentikan aksinya menganiaya David.

"Pada saat peristiwa itu, di situ 'kan ada bertiga ya, ada Saudara S dan klien kami, (juga) Saudari AG."

"Saudara S dan Saudari AG tidak melakukan apa-apa, tidak menghalang-halangi untuk menghentikan perbuatan tersebut (Mario Dandy menganiaya David)," jelas Dolfie.

Pelaku penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor David (17) (tengah), Mario Dandy Satriyo (20) (kiri) dan SHane Lukas (kanan).
Pelaku penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor David (17) (tengah), Mario Dandy Satriyo (20) (kiri) dan SHane Lukas (kanan). (TribunJakarta.com Annas Furqon Hakim/Twitter @seexsizsuck/Wartakota Yulianto)

Lebih lanjut, Dolfie mengatakan Shane dan AGH sudah tahu niat Mario Dandy yang ingin bertemu David.

Hal ini berbeda dari keterangan Shane yang mengaku tak tahu menahu soal rencana Mario Dandy bertemu David.

"Dari awal sudah mengajak Saudara S untuk pergi ke situ (menemui David)," kata Dolfie.

Saat disinggung soal cerita AGH pada Mario Dandy, Dolfie enggan menjelaskan.

Ia meminta untuk bertanya langsung kepada penyidik karena cerita AGH adalah materi penyidikan.

"Mungkin ceritanya (AGH) pada Mario Dandy lebih tepat tanya ke penyidik ya. Itu materi teknis penyidikan," tandasnya.

Kronologi Versi AGH

Sebelumnya, kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo, mengatakan pertemuan Mario Dandy dan kliennya dengan David terjadi tanpa direncanakan.

Pada Senin saat kejadian, Mario Dandy menjemput AGH ke sekolah dan pergi bersama.

Ketika itu, tiba-tiba AGH ingin mengembalikan kartu pelajar milik David.

AGH, kata Mangatta, tetap ingin mengembalikan kartu pelajar korban setelah diskusi dengan Mario Dandy.

"Tiba-tiba mau mengembalikan kartu (pelajar), kemudian diskusi di sana, dan ujungnya tetap mengembalikan kartu itu," ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) malam, dikutip dari TribunJakarta.com.

"Hal ini juga bisa dikonfrontir ke saksinya atau tersangka S yang baru ditetapkan tadi bahwa ini semua serba mendadak," tambahnya.

Baca juga: LPSK Putuskan Beri Perlindungan David Ozora, Korban Penganiayaan Mario Anak Pejabat Pajak

Lebih lanjut, Mangatta mengklaim kliennya sudah sempat memperingatkan Mario Dandy beberapa kali agar tidak menganiaya David.

Tetapi, AGH mengaku Mario Dandy tetap menganiaya David hingga korban luka serius.

Terkait hal itu, Mangatta mengatakan penganiayaan yang dialami David adalah murni kesalahan Mario Dandy sendiri.

"Klien kami, dia sudah dua kali bahkan tiga kali kalau nggak salah, tapi ada di BAP ada dua kali dia mengingatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi sudah diperingatkan," urainya.

"Klien kami tidak ada niatan untuk itu, dan ini memang murni atas pilihan yang dilakukan saudara tersangka ini (Mario)," tandasnya.

Penganiayaan David: Dua Tersangka dan 1 Pelaku

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka.

Sedangkan, AGH ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AGH dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Ini adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sementara, AGH dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Namun, AGH tidak ditahan meski telah berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas