Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Prima Buka Suara soal Gugatan Pemilu 2024 Ditunda, Singgung soal Dugaan Kecurangan KPU

Dari sudut pandang Wakil Ketua Umum Partai Prima Alif Kamal, sebenarnya gugatan tersebut dilatarbelakangi adanya dugaan kecurangan di KPU

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Partai Prima Buka Suara soal Gugatan Pemilu 2024 Ditunda, Singgung soal Dugaan Kecurangan KPU
Tangkap Layar Kompas Tv
Dari sudut pandang Wakil Ketua Umum Partai Prima Alif Kamal, sebenarnya gugatan tersebut dilatarbelakangi adanya dugaan kecurangan di Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Alif Kamal buka suara soal gugatan Pemilu 2024 ditunda yang saat ini ramai dikomentari publik.

Dari sudut pandang Alif, sebenarnya gugatan tersebut dilatarbelakangi adanya dugaan kecurangan di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU dinilai tidak profesional dalam melakukan proses verifikasi terhadap Partai Prima.

Bahkan Partai Prima menduga ada seseorang yang dengan sengaja memonopoli proses verifikasi partai-partai di Pemilu.

Sehingga, Partai Prima tak lolos seleksi untuk ikut dalam Pemilu 2024.

Untuk itu, demi Pemilu 2024 adil, jujur dan terbuka, Alif bersama partainya meminta agar proses Pemilu 2024 dihentikan sementara.

Baca juga: Gelar Senam Cinta Tanah Air, PDIP Siap Songsong Pemilu 2024 dengan Fisik dan Mental Prima

Sampai ditemukan kecurangan-kecurangan itu di dalam tubuh KPU.

Berita Rekomendasi

"Untuk itu kami sampaikan 'Hai KPU kalian hentikan dulu proses pemilu ini, karena di dalam itu ada yang curang ada yang mau memonopoli proses verifikasi yang (diajukan) oleh Partai Prima, jadi hentikan dulu proses ini."

"Sekarang tuntutan itu kami tuangkan di gugatan itu PN Jakarta Pusat, dan syukur hakmi mengabulkan, lalu semua kebakaran jenggot," kata Alif dikutip dari tayangan Kompas Tv.

Alif pun menanggapi soal Menkopolhukam Mahfud Md yang ikut mengomentari gugatan ini.

Baca juga: PRIMA Persilakan KY Periksa Hakim PN Jakpus yang Putuskan Pemilu Ditunda

Seharusnya, kata ALif, Mahfud lebih peka bahkan sebelum Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Ada Mahfud Md juga ikut komentar, Presiden Jokowi juga. Kalau ada tuduhan seperti itu harusnya dibuka dong, siap ayang melakukan hal seperti itu."

"Publik tak melihat mengapa kami menuntut seperti ini, sejak Desember kami curiga akan dicurangi oleh KPU soal proses verifikasi partai."

"Saya coba balik, mungkinkah dibalik dijegalnya Partai Prima ini, ada permainan di dalam (KPU)?"

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas