Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Bahasa Sebut Ucapan Teddy Minahasa Soal 'BB Diganti Tawas' Jelas Bermakna Perintah

Kemudian kuasa hukum Dody bertanya soal respon kliennya yang menjawab 'siap saya tidak berani jenderal'.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ahli Bahasa Sebut Ucapan Teddy Minahasa Soal 'BB Diganti Tawas' Jelas Bermakna Perintah
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Ilustrasi -Suasana sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, untuk terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Puji Astuti, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Bahasa Universitas Negeri Jakarta, Krisanjaya mengatakan kalimat percakapan 'barang bukti (BB) diganti tawas' yang disampaikan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa kepada bawahannya, AKBP Dody Prawiranegara jelas merupakan sebuah perintah.

Krisanjaya menegaskan kalimat tersebut tak ditujukan untuk bercanda, sebab kalimat bercanda menurutnya tak mengharapkan jawaban atas pertanyaan, tapi hanya berharap lawan bicara tertawa.

Hal ini disampaikan oleh Krisanjaya dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, untuk terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Puji Astuti, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).

"Berarti kalimat 'Sebagian BB diganti dengan tawas' tidak ada bercandanya? Itu jelas tegas perintah?" tanya kuasa hukum Dody.

"Tidak ada (bercanda), Kalimat yang sudah perintah," jawab Krisanjaya.

Kemudian kuasa hukum Dody bertanya soal respon kliennya yang menjawab 'siap saya tidak berani jenderal'.

Baca juga: Sosok Merthy Kushandayani, Istri Irjen Teddy Minahasa yang Bawa Tas Mewah Rp 35 Juta ke Persidangan

Berita Rekomendasi

Menurut ahli, hal tersebut merupakan kalimat konfirmasi atas perintah yang disampaikan.

Kalimat tersebut bermakna perintah telah dipahami namun ada kesulitan untuk mengeksekusi perintah tersebut, seperti ada faktor risiko.

"Perintahnya dipahami, tapi ada kesulitan memenuhi perintah itu," terang ahli.

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa merupakan satu dari tujuh terdakwa yang telah ditetapkan dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.

Enam terdakwa lainnya ialah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Maarif, dan Muhamad Nasir.

Sabu yang dimaksud dalam kasus ini merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.

Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.

Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Kemudian Linda menyerahkan ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas