Berstatus Pelaku Penganiayaan David, Hari ini AGH Pacar Mario Diperiksa Perdana di Polda Metro Jaya
Penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (8/3/2023) mengagendakan pemeriksaan terhadap AGH (15), pacar Mario Dandy (20), anak mantan pejabat pajak.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
![Berstatus Pelaku Penganiayaan David, Hari ini AGH Pacar Mario Diperiksa Perdana di Polda Metro Jaya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kasus-penganiayaan-david-17-masih-terus-berproses-hukum-terbaru-tersa.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (8/3/2023) mengagendakan pemeriksaan terhadap AGH (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan rencananya AGH akan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB.
"Iya (pemeriksaan AG). Rencananya pukul 10.00 WIB," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Ini merupakan pemeriksaan pertama untuk AG setelah ditetapkan sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus ini.
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Baca juga: Lolos Penahanan, Pacar Mario Mengundurkan Diri dari Sekolah, Begini Kondisinya Sekarang
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.