Cara Cek Hasil Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru di SSCASN, Selambatnya Diumumkan 10 Maret 2023
Simak cara cek hasil pengumuman hasil seleksi PPPK Guru ASN 2022, di laman sscasn.bkn.go.id dan gurupppk.kemdikbud.go.id, selambatnya 10 Maret 2023.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Daryono
![Cara Cek Hasil Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru di SSCASN, Selambatnya Diumumkan 10 Maret 2023](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/portal-sscasn-pendaftaran-pppk-2022-dibuka.jpg)
2. Klik menu "Pengumuman" Hasil seleksi PPPK guru akan muncul.
Sebelumnya pemerintah melalui akun Instagram resmi BKN, telah menyampaikan penudaan pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022.
"Pengumuan hasil seleksi PPPK Guru TA 2022 ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," tulis keterangan di Instagram @bkngoidofficial, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Pengumuman PPPK Guru 2022 Masih Ditunda, Cek Secara Berkala di gurupppk.kemdikbud.go.id
Kini, peserta dapat melakukan cek secara berkala untuk melihat hasil seleksi PPPK Guru 2022.
Selanjutnya pada 1 Maret 2023 lalu, Kemendibud kembali memberikan informasi terkait pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 melalui laman resminya.
Yaitu Pengumuman hasil seleksi penerimaan guru ASN PPPK Tahun 2022 akan segera diumumkan paling lambat 10 Maret 2023.
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto menyampaikan, pihaknya berterimakasih atas kesabaran peserta.
"Kami berterima kasih atas kesabaran para peserta seleksi untuk menunggu. Semoga hasil yang diharapkan tercapai," ujar Aris, Rabu (1/3/2023), dikutip dari laman Kemdikbud.
Demi memenuhi formasi yang tersedia, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) bersama dengan kementerian dan lembaga terkait berupaya untuk mengisi formasi yang masih kosong.
Baca juga: Resmi! Hasil Seleksi PPPK Guru Diumumkan Paling Lambat 10 Maret 2023
"Kami imbau Ibu/bapak guru dapat menunggu pengumuman tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan guru, agar persoalan kuota penataan guru dapat terselesaikan," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur, KemenPANRB, Alex Denni pada kesempatan yang sama.
Aris menambahkan, koordinasi dalam Panselnas terus dilakukan guna mengoptimalkan pengisian formasi guru dengan menyesuaikan kondisi terkini.
"Optimalisasi pemenuhan formasi ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. Pada pasal 20 dijelaskan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan. Sementara pada pasal 37 ayat (1) dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas," ujar Aris.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.