Ini Aturan Vaksinasi Bagi Calon Penumpang KA Angkutan Lebaran 2023
KAI Daerah Operasi 1 Jakarta membuka loket penjualan tiket angkutan lebaran 2023 sejak 26 Februari lalu atau 45 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KAI Daerah Operasi 1 Jakarta membuka loket penjualan tiket angkutan lebaran 2023 sejak 26 Februari lalu atau 45 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengingatkan kepada para calon penumpang untuk memperhatikan aturan vaksin terbaru yang berlaku saat ini, khususnya pada usia 6-12 tahun.
"Jika anak pada usia tersebut belum divaksin tetap dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," kata Eva kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Ini 8 Tujuan Favorit Penumpang Angkutan Lebaran 2023, Keberangkatan Stasiun Gambir dan Pasar Senen
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan, terdapat sejumlah aturan terkait vaksin untuk penumpang kereta api jarak jauh.
1. Usia 18 tahun ke atas:
a). Wajib vaksin ketiga (booster)
b). WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b). Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Usia 6-12 tahun:
a). Wajib vaksin kedua
b). Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c). Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.