Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Dugaan Suap, Ibu Ronald Tannur Siapkan Rp 3,5 M untuk Hakim PN Surabaya

Meirizka Widjaja (MW), ibunda Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap atas vonis bebas perkara pembunuhan Dini Sera. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jadi Tersangka Dugaan Suap, Ibu Ronald Tannur Siapkan Rp 3,5 M untuk Hakim PN Surabaya
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Gregorius Ronald Tannur ditangkap kejaksaan di rumahnya, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibunda Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap atas vonis bebas perkara pembunuhan Dini Sera.  

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibunda Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap atas vonis bebas perkara pembunuhan Dini Sera. 

Ibu Ronald Tannur ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (4/11/2024) siang. 

Hal tersebut disampaikan Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung RI, Senin (4/11/2024).

Qohar mengatakan, penyidik menemukan dua alat bukti yang sah untuk menentukan ibu Ronald Tannur sebagai tersangka.

"Setelah diperiksa sebagai saksi terhadap MW (Meirizka Widjaja) penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MB sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald dari saksi menjadi tersangka," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (4/11/2024).

Qohar menuturkan, pihaknya saat ini penyidik masih melakukan serangkaian pendalaman.

"Bahwa pada hari ini, Senin tanggal 4 November 2024, penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MB yaitu orang tua atau ibu Ronald tabur yang dilaksanakan di Kejati Jatim," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam permufakatan dugaan suap dalam vonis pembebasan Ronald Tannur

Mereka diantarantanya, tiga hakim yang mengadili Tannur di Pengadilan Negeri Suarabaya. 

Yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Kemudian, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang merupakan makelar kasus Ronald Tannur.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Suap sang Anak, Apa Perannya?

Peran Ibu Ronald Tannur

Penyidik menjelaskan, ibu Ronald Tannur (MW) menghubungi tersangka Lisa Rahmat (LR) agar menjadi kuasa hukum putranya. 

Qohar menyebut bahwa MW merupakan teman dekat LR. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas