Kementerian Luar Negeri RI Sesalkan Ada Oknum yang Manfaatkan Sistem Pelindungan WNI
Kemlu menyayangkan adanya sejumlah oknum yang memanfaatkan sistem pelindungan WNI dalam urusan repatriasi.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
Namun 11 diantaranya tercatat berangkat lagi ke luar negeri untuk bekerja di perusahaan online scam yang sama.
"Yang ini yang perlu kita tangani, dalam konteks bahwa bagaimana sistem pelindungan negara tidak dibajak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," ujarnya.
Oleh sebab itu, setiap temuan dugaan TPPO WNI di luar negeri dilakukan screening agar pihaknya di Kemlu maupun kementerian/lembaga terkait bisa membedakan antara korban dan tidak.
Jika temuan bukan mengarah pada korban TPPO, biaya tiket kepulangan akan dibebankan kepada WNI dan tidak dibiayai negara.
Perwakilan RI hanya akan membantu menyelesaikan urusan dokumentasi kepulangannya saja.
Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO, Korban Dipekerjakan Jadi Operator Judi Online di Kamboja
"Pada saat itu memang ada tekanan, yang sana dibayari kok sini tidak. Ya kami tunjukan screening formnya, tidak menunjukan dijebak atau disekap. Pada saat kita buka hp-nya happy-happy. Jadi kita harus bisa membedakan mana yang korban TPPO, mana yang tidak. Namun jangan sampai yang korban malah diidentifikasi bukan korban. Jadi kita perkuat screening formnya," ujarnya.