Pakar Hukum Pidana Sebut Kriminalisasi Hukum Tak Boleh Menimpa Siapapun
Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan bentuk kriminalisasi hukum tak boleh terjadi pada siapapun.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan bentuk kriminalisasi hukum tak boleh terjadi pada siapapun.
Menurutnya cara pengujian sebuah dugaan kriminalisasi yakni kembali pada prosedur mekanisme hukum yang berlaku. Termasuk dalam kasus dugaan kriminalisasi terhadap eks Dirut CLM Helmut Hermawan.
"Kriminalisasi tidak boleh terjadi pada siapapun, kriminalisasi tidak boleh dilakukan oleh siapapun. Untuk menguji dugaan kriminalisasi tadi itu juga kembali kepada mekanisme hukum, kembali pada prosedur yang ada," kata Suparji kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
"Kalau memang perkara perdata selesaikan melalui mekanisme perdata, dan kemudian kalau ada unsur pidananya ada mekanisme pidananya," terangnya.
Pengujian tersebut yakni dengan merekonstruksi fakta dan bukti dikaitkan dengan unsur tindak pidananya. Namun ia mengingatkan bahwa kebenaran materiil tak boleh bersifat imajinatif apalagi asumtif.
"Semuanya harus bersifat materiil dalam konteks pidana adalah kebenaran materiil tidak boleh bersifat asumtif tidak boleh bersifat imajinatif, tidak boleh bersifat halusinasi apalagi kemudian ilusi," katanya.
Sementara itu, Dosen Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM), M. Fatahillah Akbar mengatakan perkara Helmut Hermawan merupakan bukti masih adanya tumpang tindih antara sanksi pidana dan administrasi yang dikenal dengan Una Via Principle atau tak diperbolehkan menjatuhkan sanksi secara kumulasi atas satu pelanggaran hukum yang sama.
"Di mana seharusnya tidak ada sanksi administrasi atau pidana dilakukan secara bersama-sama, harus ada batasannya, apakah ini dikenakan sanksi pidana atau administratif," terang Akbar.
Tentang batasan mengenai sanksi administratif, Akbar mengungkapkan dalam pasal 151 UU Pertambangan dijelaskan jika ada pelaporan yang tidak benar dalam pasal 110 UU Pertambangan dapat dikenakan sanksi administrasi.
"Hal ini diperkuat dengan PP 96 tahun 2001 mengatur pengenaan sanksi administrasi juga. Lebih lanjut diperkuat dalam peraturan Kapolri tentang penyidikan pidana, bahwa untuk naik sidik penyelidikan itu harus gelar perkara dulu setelah itu mereka melakukan penyidikan mereka mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka juga harus ada gelar kembali memang," ujar dia.
Baca juga: IPW Sebut Ada Kejanggalan Penangkapan Helmut Hermawan oleh Polda Sulsel
Sebagai informasi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan mengamankan eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan pada Rabu (22/2/2023) kemarin.
Dalam surat perintah nomor SP.Kap/08/II/RES.5./2023/Ditreskrimsus, dijelaskan bahwa pertimbangan Helmut ditangkap untuk kepentingan penyidikan di mana yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri atau merusak atau menghilangkan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).