Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Djoko Sarwoko, Eks Hakim Agung yang Meninggal Dunia Hari Ini, Sempat Soroti Kasus Ferdy Sambo

Berikut profil Mantan Ketua Muda Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko, yang meninggal dunia pada Rabu (8/3/2023) hari ini.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Profil Djoko Sarwoko, Eks Hakim Agung yang Meninggal Dunia Hari Ini, Sempat Soroti Kasus Ferdy Sambo
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko saat menyoroti soal kasus Ferdy Sambo dan (Kanan) Bharada E saat menjalani sidang kasusnya. Berikut profil Mantan Ketua Muda Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko, yang meninggal dunia pada Rabu (8/3/2023) hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Kabar duka datang dari dunia peradilan Tanah Air. 

Mantan Ketua Muda Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko meninggal dunia pada Rabu (8/3/2023). 

Djoko Sarwoko meninggal di usiannya yang menginjak 80 tahun.

Djoko Sarwoko dikabarkan meninggal dunia pada 00.30 WIB saat dirawat di RS Persahabatan, Jakarta Timur.

"Innalillahi Wainna Ilaihi Roojiiun, telah meninggal dunia Bapak H. Djoko Sarwoko pada hari Rabu, 8 Maret 2023, pukul 00.30 di RS Persahabatan, Jakarta Timur," demikian informasi yang diterima Tribunnews.com, Rabu (8/3/2023). 

Jenazah Djoko Sarwoko akan dikebumikan di pemakaman San Diego Hills, Karawang pada hari ini.

Baca juga: Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko Meninggal Dunia pada Usia 80 Tahun

Profil Djoko Sarwoko

Mantan hakim Agung Djoko Sarwoko
Mantan hakim Agung Djoko Sarwoko (Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk))
Berita Rekomendasi

Djoko Sarwoko lahir pada 21 Desember 1942 di Boyolali, Jawa Tengah.

Karirnya sebagai hakim dimulai sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada tahun 1973. 

Djoko Sarwoko kemudian menjadi hakim PN Tanjung Pinang, Hakim PN Batam, Hakim PN Surabaya, Ketua PN Bogor, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara.

Pada tahun 1997 hingga 2000 Djoko Sarwoko kemudian menjabat sebagai Direktur Pidana MA.

Djoko Sarwoko kemudian menjadi Wakil Ketua PT Tanjung Karang sejak 2000 hingga 2004.


Dikutip dari laman Indonesia Corruption Watch (ICW) antikorupsi.org, Djoko Sarwoko naik menjadi Hakim Agung sejak 14 September 2004. 

Ia kemudian dipercaya menjadi Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung periode pada 2009 hingga 2014.

Djoko Sarwoko pensiun sebagai hakim pada usia 70 tahun pada tahun 2014. 

Pendidikan

Djoko Sarwoko 787878
Mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko, meraih gelar doktor pada 2017 di Universitas Gajah Mada (UGM).

Djoko Sarwoko meraih gelar sarjana hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada 1970.

Ia kemudian, menyelesaikan pendidikan magister hukum di Universitas Krisna Dwipayana Jakarta pada tahun 2000. 

Setelah pensiun, Djoko Sarwoko melanjutkan kuliah S3 di Univeristas Gajah Mada (UGM). 

Dikutip dari laman resmi UGM, Djoko Sarwoko, meraih gelar doktor pada 2017. 

Gelar doktor diraih Djoko Sarwoko dengan melakukan penelitian disertasi tentang Politik Hukum Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia.

Sempat Soroti Kasus Ferdy Sambo

Djoko Sarwoko
Mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko, menyoroti soal kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Djoko Sarwoko sempat menyoroti vonis Majelis Hakim terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Empat terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Seperti diketahui, empat terdakwa tersebut diberi vonis oleh hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan lebih berat dari JPU adalah hal yang biasa.

Karena dirinya pun pernah menjatuhkan vonis dua kali lipat dari tuntutan JPU.

"Saya kira biasa itu, saya pernah menghukum juga seperti ini, Jaksa menuntut rendah, saya banding dua kali lipat," kata Djoko, dalam tayangan Kompas TV, Selasa (14/2/2023).

Namun sebelum menjatuhkan vonis yang melampaui tuntutan JPU, tentunya Hakim harus mempertimbangkan apakah ada hal yang meringankan maupun memberatkan terdakwa.

"Tentu itu harus dilengkapi atau didasari dengan pertimbangan yang cukup," jelas Djoko, dikutip dari Surya.co.id

Ia juga sempat memberi pendapat terkait kemungkinan vonis bebas pada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E. 

Menurutnya, Bharada E bisa dibebaskan karena dua alasan. yakni karena, hanya melaksanakan perintah dari Ferdy Sambo dan statusnya sebagai JC. 

Kasus Besar yang Pernah Ditangani

Masih dikutip dari Surya.co.id, Djoko Sarwoko pernah mengurusi kasus besar semasa dirinya menjadi Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung. 

Pada Februari 2012, Djoko Sarwoko pernah menolak Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Nazarudin Zulkarnaen dengan terdakwa mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.

Alhasil Antasari Azhar tetap divonis 18 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Selain itu, ia sempat diisukan akan dilengserkan sebagai Hakim Agung lantaran dianggap tegas dan enggan disuap.

Hal ini diduga terjadi ketika dia dituduh mengintervensi perkara hukum antara perusahaan Sugar Companies dan Marubeni Corporation yang saat itu tengah diadili oleh PN Jakarta Pusat.

Pada saat itu, banding terjadi dan diputuskan PN Jakpus tetap berwenang.

Setelah kasasi, justru malah dikuatkan oleh Djoko Sarwoko sebagai Hakim Agung MA saat itu.

Di penghujung menjadi hakim agung, Djoko Sarwoko bersama Komariah S Sapardjaja dan Sri Murwahyuni menghukum Asian Agri Rp 2,5 triliun di kasus pajak pada Desember 2012.

Hukuman tersebut adalah hukuman pajak terbesar saat itu.

(Tribunnews.com/Milani Resti) (Surya.co.id/Mushadah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas