Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain AGH, Saksi N dan R juga Layangkan Permohonan Perlindungan ke LPSK Kasus Pengeroyokan David

LPSK mendapatkan permohonan perlindungan dari beberapa pihak dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan Mario Dandy pada David.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Selain AGH, Saksi N dan R juga Layangkan Permohonan Perlindungan ke LPSK Kasus Pengeroyokan David
Twitter @YaqutCQoumas/Tribunnews.com
AGH dan Mario Dandy Satriyo (kiri), putra pengurus GP Ansor, David (kanan). LPSK mendapatkan permohonan perlindungan dari beberapa pihak dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan Mario Dandy pada David. Permohonan itu dari AGH dan saksi inisial N serta R. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, mendapatkan permohonan perlindungan dari beberapa pihak dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu terhadap David Ozora.

Adapun pihak yang dimaksud yakni perempuan berinisial AGH (15) yang diketahui merupakan teman perempuan dari Mario Dandy.

"Permohonan perlindungan dari A itu diajukan 1 Maret. Kemudian kami sudah bertemu dengan A mendapatkan keterangan dari A," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (8/3/2023).

AGH dan Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak.
AGH dan Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak. (Tribunnews.com)

Tak hanya AGH, Edwin juga menyatakan, pihaknya mendapatkan permohonan perlindungan dari seorang saksi berinisial N dan R.

Diketahui, N dan R ini merupakan seorang ibu dan anak yang turut menghentikan tindakan Mario Dandy terhadap David saat kejadian pengeroyokan.

Pengajuan permohonan dari N dan R ke LPSK itu dilakukan dua hari setelah AGH.

"N dan R sudah ngajuin permohonan tanggal 3 Maret, prosesnya masih dalam telaah juga. Kami mengikuti keterangan N dan R," ucap Edwin.

Berita Rekomendasi

Sejauh ini, Edwin mengatakan, LPSK masih melakukan pendalaman terhadap pengajuan permohonan dari ketiga pihak itu.

Adapun pendalaman yang dilakukan yakni dengan melakukan pengecekan keterangan ketiganya terhadap penyidik kepolisian.

"Kami juga kroscek keterangannya dengan penyidik seperti apa," tukas Edwin.

Jonathan mengklaim telah memiliki bukti yang kuat soal keterlibatan AGH, ia menegaskan tak ingin menempuh jalur damai.
Jonathan mengklaim telah memiliki bukti yang kuat soal keterlibatan AGH, ia menegaskan tak ingin menempuh jalur damai. (Tribunnews.com)

Sebagai informasi, sejauh ini LPSK telah mengabulkan permohonan perlindungan yang dilayangkan David Ozora (17) korban penganiayaan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Mario Dandy Satrio (20).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pemberian perlindungan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).

Kata Hasto, jenis perlindungan yang diberikan kepada David, yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis. 

"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/3/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas