KPK Bakal Revisi Aturan LHKPN Imbas Kasus Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal merevisi aturan-aturan terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) imbas kasus Rafael Alun.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Ist
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkap pihaknya bakal merevisi aturan-aturan terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) imbas kasus Rafael Alun.
Dikatakan Awan, pencopotan status RAT ini dilakukan setelah Kemenkeu mendapati hasil pemeriksaan audit investigasi, terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
"Dari hasil temuan bukti itu, Irjen merekomendasikan untuk memecat sodara RAT. Usulan itu sudah disampaikan dan Bu Menteri Keuangan sudah menyetujuinya," tegasnya.
Awan memaparkan, hasil audit investigasi yang dilakukan Kemenkeu, terbukti adanya pelanggaran disiplin berat dari Rafael Alun Trisambodo.
"Irjen telah menyelesaikan audit investigasi RAT. Audit investigasi intinya untuk mendalami kekayaan atau harta yang belom di laporkan termasuk ada dugaan pelanggaran. Terbukti ada pelanggaran disiplin berat," ujarnya.
Berita Rekomendasi