Mahfud MD Ungkap Ada Anak Buah Sri Mulyani Lakukan Transaksi Rp300 Triliun, KPK Tindaklanjuti
Perputaran transaksi mencurigakan Rp300 triliun mayoritas berasal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Bea Cukai.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap adanya transaksi mencurigakan dengan nilai fantastis di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mahfud MD yang juga mengetuai Tim Penggerak Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya ditemukan transaksi mencurigakan hingga mencapai Rp 300 triliun di kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani tersebut.
Perputaran transaksi mencurigakan mayoritas berasal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Bea Cukai.
"Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi. Terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu yang sebagian besar ada di Ditjen Pajak dan Bea Cukai," jelas Mahfud MD kepada awak media di Universitas Gadjah Mada ( UGM), Rabu(8/3/2023).
Baca juga: Rafael Alun Masuk Daftar Pejabat Berisiko Tinggi, Kini Dipecat & Tak Dapat Fasilitas Pensiun
Mahfud MD mengatakan, tim yang dipimpinnya juga bergerak menyikapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait uang yang tersimpan dalam puluhan rekening pejabat pajak Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo. Nilainya mencapai Rp 500 miliar.
Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) juga tengah mendalami adanya transaksi rekening senilai Rp 500 miliar yang dimiliki Rafael.
Meski demikian, Mahfud MD menegaskan bahwa temuan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun tersebut tidak termasuk dalam temuan PPATK.
"Pertama KPK sudah memulai menelisik satu-satu kemudian saya juga menyampaikan laporan lain di luar yang Rp 500 miliar yang saya punya juga saya serahkan sebagai ketua tim penggerak pemberantasan tindak pidana pencucian uang saya ketuanya," jelas Mahfud MD.
"Anggotanya (tim penggerak pemberantasan tindak pidana pencucian uang) Bu Menkeu, sekretarisnya ketua PPATK lulusan sini (UGM) juga, pak Ivan Yustiavandana," sambungnya.
Terpisah, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menyerahkan laporan transaksi janggal sebesar Rp300 triliun di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Sudah kami serahkan ke Kemenkeu sejak 2009 sampai dengan 2023," kata Ivan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serius menindaklanjuti kejanggalan terhadap harta kekayaan salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang meningkat drastis untuk level Eselon III.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan bahwa peristiwa ini telah menjadi pembelajaran bagi jajaran Kemenkeu untuk memperkuat pengawasan di internal untuk menjaga integritas para pegawainya.
Ia pun mengakui ada ruang yang harus diperbaiki pasca terbongkarnya kasus pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
"Inspektorat Jenderal itu adalah satu unit di Kementerian Keuangan yang melakukan pengawasan, yang tentu berusaha menjaga integritas pegawai. Kejadian ini adalah pembelajaran bagi kita, karena ada ruang-ruang yang harus kita perbaiki," kata Awan.
Awan pun menjelaskan bahwa berkaca dari kasus yang mencoreng nama baik Kementerian Keuangan ini, sistem pengawasan pun akan semakin diperkuat melalui upaya pengawasan melekat yang dilakukan langsung oleh atasan.
"Terutama kita ke depan akan memperkuat pengawasan oleh atasan langsung atau pengawasan melekat sebetulnya," jelas Awan.
Selain itu, pemanfaatan informasi dari media sosial pun kini akan menjadi pertimbangan tambahan dalam memperkuat pengawasan terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Sederet Fakta Baru Temuan Kemenkeu: Rafael Alun Tidak Bayar Pajak hingga Tutupi Sebagian Harta
"Kita juga akan lebih mengintensifkan penggalian atau pemanfaatan informasi yang sifatnya tidak terstruktur, seperti dari media atau media sosial," papar Awan.
Ia menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan tanggung jawab Kementerian Keuangan.
Kendati demikian, Kementerian Keuangan juga menilai bahwa pengawasan yang dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat pun efektif untuk membuat efek jera bagi para ASN yang mencoba melanggar aturan.
"Jadi kami melihat juga bahwa pengawasan ini adalah tanggung jawab kami semua, dan bahkan kami berpikir bahwa pengawasan masyarakat itu efektif, harus kita perkuat ke depan, itu sistem yang ada di Kementerian Keuangan," pungkas Awan. (Tribun Network/fit/ham/tro/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.