Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Update Transaksi Mencurigakan Pegawai Kemenkeu Rp 349 Triliun, Mahfud MD Bakal Bentuk Satgas

Mahfud MD bakal membentuk tim gabungan untuk menindaklanjuti transaksi mencurigakan pegawai Kemenkeu senilai Rp 349 triliun.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
zoom-in Update Transaksi Mencurigakan Pegawai Kemenkeu Rp 349 Triliun, Mahfud MD Bakal Bentuk Satgas
Tribunnews/Gita Irawan
Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers bersama di kantor PPATK Jakarta, Senin (10/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, bakal membentuk tim gabungan untuk menindaklanjuti transaksi mencurigakan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 349 triliun.

Hal itu disampaikan Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) saat Konferensi Pers di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Komite TPPU Tegaskan Tidak Ada Beda Data Mahfud MD dan Sri Mulyani Soal Transaksi Rp349 Triliun

"Komite akan segera membentuk Tim Gabungan atau Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA dan LHP nilai agregat sebesar Rp349.874.187.502.987,00 dengan melakukan Case Building (membangun kasus dari awal)," kata Mahfud, Senin.

Dikatakan Mahfud, tindak lanjut pemeriksaan transaksi mencurigakan pegawai Kemenkeu diawali dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) senilai Rp 189 triliun.

"Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar, karena telah menjadi perhatian masyarakat," tuturnya.

Ketua Komite TPPU itu menegaskan, bakal melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.

BERITA REKOMENDASI

"Komite dan Tim Gabungan atau Satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.

Sebelumnya, terjadi perdebatan sengit antara anggota Komisi III DPR dengan Mahfud dalam rapat dengar pendapat itu yang membahas soal dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan pada 29 Maret 2023 lalu.

Baca juga: 7 Poin Perkembangan Kasus Transaksi Mencurigakan Pegawai Kemenkeu Menurut Mahfud MD

Mahfud memaparkan transaksi janggal itu terbagi ke tiga kelompok, salah satunya transaksi keuangan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 35 triliun.

"Satu, transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kementerian Keuangan, kemaren Ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut hanya Rp 3 triliun, yang benar Rp 35 triliun," kata Mahfud dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).

Mahfud melanjutkan, ada pula transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain sebesar Rp 53 triliun.


Kemudian, ada transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan pegawai Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh datanya sebesar Rp261 triliun.

"Sehingga jumlahnya sebesar Rp 349 triliun, fix," ujar Mahfud.

Mahfud lalu membeberkan ada 491 aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu yang terlibat dalam transaksi-transaksi janggal tersebut.

Ia menyebutkan, dari jumlah tersebut, ada yang merupakan bagian dari jaringan kelompok Rafael Alun, eks pejabat pajak yang diduga melakukan pencucian uang.

"Jangan bicara Rafael misalnya, Rafael udah ditangkap, selesai, loh di laporan ini ada jaringannya, bukan Rafaelnya," kata Mahfud.

Berdasarkan materi paparan Mahfud, pihak lain yang terlibat terdiri dari 13 orang ASN kementerian/lembaga lain dan 570 orang non-ASN sehingga totalnya mencapai 570 orang terlibat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas