KPK Sita Uang Rp 32,2 Miliar dan 68 Buah Tas Mewah dari Rafel Alun Setelah Ditetapkan Tersangka
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dalam kasus yang melibatkan ayah dari Mario Dandy tersebut.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dalam kasus yang melibatkan ayah dari Mario Dandy tersebut.
Firli menjelaskan barang bukti yang disita merupakan hasil penemuan tim penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di kediaman RAT.
"Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah kediaman RAT yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Baca juga: KPK Ungkap Temuan Aliran Dana Baru 90 Ribu Dolar AS Diterima Rafael Alun, Firli: Sedang Pendalaman
Firli mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan uang senilai Rp 32,2 miliar yang tersimpan di safe deposit box di salah satu bank dalam beberapa pecahan mata uang.
"Turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp 32,2 miliar yang tersimpan di dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dollar Amerika, mata uang dollar Singapura, dan mata uang euro," ucapnya.
Dalam konferensi pers yang sama, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menambahkan tim penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti mewah yang di antaranya berupa sebuah dompet, sebuah ikat pinggang, dan sebuah jam tangan.
"Tas 68 (buah), perhiasan 29, juga ada uang dollar Amerika Serikat, Singapur, Euro, dan rupiah," jelas Ali.
"Tasnya tidak semuanya dibawa ke sini ya, karena tidak cukup juga tempatnya. Dari 68, ada 30-an yang kita bawa ke sini," sambung Ali.
Atas perbuatannya itu, tersangka RAT dijerat Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo (RAT) menyusul anaknya, Mario Dandy Satriyo ke penjara.
Namun, Rafael Alun ditahan di penjara yang berbeda dengan anaknya.
Rafael ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).