KPK Sita Uang Rp 32,2 Miliar dan 68 Buah Tas Mewah dari Rafel Alun Setelah Ditetapkan Tersangka
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dalam kasus yang melibatkan ayah dari Mario Dandy tersebut.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
Sebagai bukti permulaan awal, Firli mengungkapkan, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael sejumlah sekitar 90.000 dolar AS. Uang tersebut diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana.
Firli mengatakan, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Rafael yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.
"Di samping itu turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang Dolar Amerika, mata uang Dolar Singapura dan mata uang Euro," kata Firli.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).