KPK Sita Uang Rp 32,2 Miliar dan 68 Buah Tas Mewah dari Rafel Alun Setelah Ditetapkan Tersangka
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dalam kasus yang melibatkan ayah dari Mario Dandy tersebut.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dalam kasus yang melibatkan ayah dari Mario Dandy tersebut.
Firli menjelaskan barang bukti yang disita merupakan hasil penemuan tim penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di kediaman RAT.
"Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah kediaman RAT yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Baca juga: KPK Ungkap Temuan Aliran Dana Baru 90 Ribu Dolar AS Diterima Rafael Alun, Firli: Sedang Pendalaman
Firli mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan uang senilai Rp 32,2 miliar yang tersimpan di safe deposit box di salah satu bank dalam beberapa pecahan mata uang.
"Turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp 32,2 miliar yang tersimpan di dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dollar Amerika, mata uang dollar Singapura, dan mata uang euro," ucapnya.
Dalam konferensi pers yang sama, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menambahkan tim penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti mewah yang di antaranya berupa sebuah dompet, sebuah ikat pinggang, dan sebuah jam tangan.
"Tas 68 (buah), perhiasan 29, juga ada uang dollar Amerika Serikat, Singapur, Euro, dan rupiah," jelas Ali.
"Tasnya tidak semuanya dibawa ke sini ya, karena tidak cukup juga tempatnya. Dari 68, ada 30-an yang kita bawa ke sini," sambung Ali.
Atas perbuatannya itu, tersangka RAT dijerat Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo (RAT) menyusul anaknya, Mario Dandy Satriyo ke penjara.
Namun, Rafael Alun ditahan di penjara yang berbeda dengan anaknya.
Rafael ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rafael ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan.
KPK menahan Rafael Alun untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rutan belalang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RAT untuk masa penahanan pertama selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa per di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Saat hendak digelandang ke mobil tahanan KPK, Rafael Alun memilih bungkam.
Dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan kedua tangan terborgol, Rafael terus berjalan menuju mobil tahanan didampingi petugas KPK.
Sekadar informasi, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.
Konstruksi Perkara
Firli menyebut Rafael resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari tahun 2005, yang bertugas di antaranya memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Di tahun 2011, Rafael diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa
wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," kata Firli.
Selain itu, Rafael diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusaahan itu bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak, di mana para wajib pajak dimaksud diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," kata Firli.
Sebagai bukti permulaan awal, Firli mengungkapkan, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael sejumlah sekitar 90.000 dolar AS. Uang tersebut diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana.
Firli mengatakan, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Rafael yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.
"Di samping itu turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang Dolar Amerika, mata uang Dolar Singapura dan mata uang Euro," kata Firli.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).