Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggap Sebarkan Hoaks, Perindo Laporkan Akun YouTube Ini ke Bareskrim Polri

Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Perindo, Christophorus Taufik menjelaskan kanal itu telah memuat hoaks

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Anggap Sebarkan Hoaks, Perindo Laporkan Akun YouTube Ini ke Bareskrim Polri
ist
DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) melaporkan kanal YouTube Agenda Politik ke Bareskrim Polri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) melaporkan kanal YouTube Agenda Politik ke Bareskrim Polri.

Kanal itu disebut telah memuat informasi palsu atau hoaks. Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Perindo, Christophorus Taufik menjelaskan kanal itu telah memuat hoaks terhadap Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (HT).

Kanal itu mengangkat narasi bohong bahwa Hary Tanoesoedibjo dimiskinkan dan beberapa asetnya disita.

Baca juga: Respons Putusan PN Jakarta Pusat, Ketua DPP Perindo: Pemilu Tidak Boleh Diundur

"Kabar bohong. Saya tegaskan, tidak ada penggeledahan dan proses hukum apapun terhadap Ketua Umum Partai Perindo Bapak Hary Tanoesoedibjo," kata Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Perindo Christophorus Taufik, Jumat (10/3/2023).

Menanggapi hal ini, DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) pun tidak tinggal diam. Bahkan, akun YouTube Agenda Politik sudah dipolisikan.

Jajaran DPP Partai Perindo sudah melaporkan channel YouTube Agenda Politik ke Bareskrim Mabes Polri terkait dengan penyebaran informasi bohong atau hoaks.

Christophorus Taufik mengatakan langkah hukum ini dilakukan pihaknya lantaran akun YouTube tersebut telah memuat dan menyebarkan informasi hoaks tentang Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT).

Baca juga: Anggota DPD RI Ini Ditunjuk Hary Tanoe Pimpin Perindo Papua Tengah

Berita Rekomendasi

 "Hari ini, Partai Perindo mengajukan laporan ke Bareskrim Polri terkait unggahan di kanal YouTube Agenda Politik yang mendiskreditkan Pak Ketum," kata Christophorus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).

Chris, begitu Christophorus disapa,  menegaskan channel YouTube tersebut telah mengunggah video yang tidak benar. Apalagi, akun tersebut hanya mencatut video-video dengan narasi hoaks.

Menurut Chris, channel YouTube itu seolah-olah menggambarkan adanya suatu perkara yang berkaitan dengan Hary Tanoesoedibjo. Padahal, hal itu tidak ada dan mengada-ada.

"Saya tegaskan tidak ada penggeledahan dan proses hukum apapun dan yang ikut-ikutan ngawur menyebarkan siap-siap saja menghadapi proses hukum," paparnya.

Terkait dengan laporan ini, pihak Bareskrim Polri telah menerima laporan yang dilayangkan Partai Perindo.

Sejumlah barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri.

"Kita ada screenshoot yang kita sampaikan, juga download dari kanal dan pembanding video dari cuplikan apa yang ada di kanal itu," tuturnya.

Baca juga: Brigjen TNI Purn. Umar Sanusi Segera Pimpin Perindo Jawa Barat, Ini Penjelasan Sekjen Ahmad Rofiq

Senada, Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Perindo, Tama Langkun mengungkapkan kabar bohong disebarkan channel YouTube tersebut sangat merugikan nama baik Partai Perindo dan Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.

"Sebagian besar hoaks merugikan partai kami, secara khusus merugikan nama baik Pak Ketum. Jadi, kami datang ke sini dalam melaksanakan dan menggunakan hak sebagai warga negara," kata Tama di Gedung Bareskrim Polri.

Tama meminta Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Selain karena mencemarkan nama baik, hoaks yang disebarkan akun YouTube tersebut merugikan masyarakat.

"Kita berharap Bareskrim menindaklanjuti apa yang kami sampaikan. Karena ini bukan hanya soal nama baik Perindo dan Ketum Pak HT, tapi amankan masyarakat dari informasi yang tidak benar," ujar Tama. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas