Formappi Evaluasi Kinerja DPR di Awal Tahun: Lesu, Tak Satu pun Hasilkan UU Baru
Peneliti Formappi Taryono menjelaskan, pada Masa Sidang III ini DPR tidak menghasilkan 1 pun Undang-Undang (UU) baru.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), menyampaikan hasil evaluasi terhadap kinerja DPR RI Masa Sidang (MS) III Tahun Sidang (TS) 2022-2023, yang telah belangsung dari 10 Januari sampai 16 Februari 2023.
Peneliti Formappi Taryono menjelaskan, pada Masa Sidang III ini DPR tidak menghasilkan 1 pun Undang-Undang (UU) baru.
39 RUU Prioritas 2023 yang didalamnya terdapat sejumlah RUU luncuran dari tahun sebelumnya tak satu pun yang berhasil diselesaikan DPR.
Hal itu disampaikannya dalam Konferensi Pers bertajuk 'Satu Tahun Jelang Pemilu, DPR Bak Pahlawan Kesiangan' pada Jumat (10/3/2023).
"DPR masih bergelut dengan 13 RUU yang sudah sejak masa sidang terdahulu dibahas (Tahap Pembicaraan Tingkat I). Sedikit kemajuan justru terjadi pada RUU Kesehatan yang selesai dibahas di Badan Legislasi pada tahap harmonisasi dan berhasil ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR," kata Taryono.
Selain itu, DPR juga memutuskan perpanjangan 2 RUU yakni RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Perubahan Kedua tentang Narkotika.
"Perpanjangan proses pembahasan RUU menunjukkan ketidakkonsistenan DPR untuk mematuhi durasi pembahasan sesuai perintah UU yakni 3 kali masa sidang," ucapnya.
Baca juga: Formappi Kritik DPR: Tak Berdaya Lakukan Pengawasan ke Pemerintah, Kini Bak Pahlawan Kesiangan
Tak hanya tidak konsisten, dikatakan Taryono perpanjangan proses pembahasan RUU juga memperlihatkan watak DPR yang tidak efektif dan efisien.
Sementara RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) belum jelas nasibnya.
RUU PPRT yang dianggap menunjukkan kepedulian DPR pada rakyat kecil justru tak nampak menjadi RUU yang diprioritaskan.
"Dengan demikian DPR nampak lesu sejak awal tahun. Selama MS III TS 2022-2023 DPR tak menghasilkan satupun UU baru baik dari Daftar RUU Prioritas 2023 maupun Kumulatif Terbuka," katanya.
"Ada dua Perppu yang sudah dibahas di tingkat Komisi dan Baleg yaitu Perppu Pemilu dan Perppu Cipta Kerja (Tahap Pemicaraan Tingkat I), tetapi belum juga diparipurnakan menjadi UU sehingga kedua Perppu itu batal demi hukum," pungkasnya.