Kominfo Buka Program Beasiswa S2 Dalam Negeri, Ini Syarat hingga Daftar Universitasnya
Kominfo buka program beasiswa S2 dalam negeri untuk tahun anggaran 2023. Simak syarat hingga daftar universitasnya.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah Pusat dan Daerah, TNI/POLRI berstatus aktif;
- Masa kerja minimum 2 tahun (terhitung sejak menjadi CPNS atau setara);
- Berusia maksimum 45 tahun pada saat mendaftarkan diri;
- Mendapatkan izin dari pejabat berwenang untuk menjalani pendidikan sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi;
- Persyaratan standar IPK minimal 3,00;
- Tidak ditujukan bagi PNS dengan jabatan fungsional pengajar pada instansi sektor pendidikan;
- Ketentuan lain yang harus dipenuhi untuk mengikuti Program Beasiswa S2 Dalam Negeri sebagai berikut:
- Tugas dan fungsinya dalam pekerjaan berkaitan dengan salah satu program studi yang akan ditempuh yakni pelayanan informasi dan kehumasan pemerintah, tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)/Keamanan Informasi, penyusunan strategi dan kebijakan bidang digital serta peningkatan daya saing nasional dalam sektor ekonomi digital.
- Pendaftar beasiswa hanya diperkenankan untuk mendaftar pada kelas regular.
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam satu tahun terakhir;
- Memenuhi persyaratan penetapan tugas belajar sebagaimana dimaksud SE MENPAN RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan.
Baca juga: Pendaftaran Program Beasiswa Bridging Course Dosen Perguruan Tinggi Tahun 2023 Dibuka, Ini Syaratnya
3. Persyaratan Khusus untuk Masyarakat Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berusia maksimum 45 tahun pada saat mendaftarkan diri;
- Latar belakang pekerjaan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi dan/atau pelaku startup;