Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Rp5,6 M, USD64 Ribu, 11 Tas Mewah, hingga 4 iPhone Kasus Gratifikasi Saiful Ilah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dalam pecahan mata uang rupiah berjumlah Rp56 miliar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Sita Rp5,6 M, USD64 Ribu, 11 Tas Mewah, hingga 4 iPhone Kasus Gratifikasi Saiful Ilah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KPK Sita Rp5,6 M, USD64 Ribu, 11 Tas Mewah, hingga 4 iPhone Kasus Gratifikasi Saiful Ilah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dalam pecahan mata uang rupiah berjumlah Rp56 miliar.

Penyitaan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI).

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah senilai Rp5,6 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (10/3/2023).

Selama proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi Saiful Ilah ini, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan dalam bentuk uang tunai maupun barang. 

Di antaranya uang tunai 64 ribu dolar Amerika Serikat, 10 buah tas merek TUMI, satu tas merek Louis Vuitton, empat unit gawai antara lain Apple iPhone 7 dengan memori 128 GB dan Apple iPhone model MT562ZP/A dengan memori 512 gigabyte, serta tiga keping logam mulia dengan ukuran 50 gram dan 25 gram. 

"Saat ini pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan, termasuk untuk menelusuri berbagai penerimaan uang maupun barang lain oleh tersangka SI dimaksud," kata Ali.

KPK menetapkan eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka penerima gratifikasi. Saiful diduga telah menerima uang gratifikasi yang totalnya sejumlah Rp15 miliar.

Berita Rekomendasi

"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).

Penetapan tersangka terhadap Saiful Ilah ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang sebelumnya menjerat tiga tersangka.

Tiga tersangka itu antara lain, Saiful Ilah serta dua pihak swasta, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, Saiful Ilah diduga menerima gratifikasi saat menjadi Bupati Sidoarjo selama dua periode, yakni dari masa tugas 2010-2015 dan berlanjut di periode 2016-2021.

Selama masa jabatannya tersebut, Saiful Ilah diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol gilir.

"Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan direksi BUMD," ungkap Alex.

Terkait teknis penyerahannya, ungkap KPK, dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai diberikan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu dolar Amerika Serikat dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

Untuk bentuk barang yang diterima Saiful Ilah antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional, dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal.

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Tersangka Penerimaan Gratifikasi Rp 15 Miliar

"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK," kata Alex.

Atas perbuatannya, Saiful Ilah disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan Saiful Ilah untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 7 Maret 2023 hingga 26 Maret 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas