KPU Sebut Proses Banding Sebagai Keseriusan Hadapi Gugatan Partai PRIMA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mendaftarkan memori banding atas keputusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024, Jumat (10/3/2023).
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin.
KPU Sebut Proses Banding Sebagai Keseriusan Hadapi Gugatan Partai PRIMA
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
Berita Populer
Baca tanpa iklan