Polisi Pastikan akan Ada Tersangka Baru Susul Wahyu Kenzo dan Buru Aset Tersangka di AS dan Rusia
Hermanto mengatakan, pihaknya sudah memeriksa beberapa pihak manajemen dari robot trading tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polisi memastilkan bakal ada penambahan tersangka menyusul Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, yang diduga menipu 25 ribu orang member investasi robot trading, Auto Trade Gold (ATG), hingga merugi sekitar Rp9 miliar.
Penyidik bakal memeriksa sejumlah orang yang terlibat dalam manajemen pengelola aplikasi investasi robot trading ATG tersebut, mulai dari manajemen pengelola aplikasi robot trading tersebut, bagian keuangan, marketing, manejer kantor, hingga istri dari Wahyu Kenzo.
"Kami masih mendalami tersangka. Kami akan mengundang (agenda pemeriksaan), beberapa hari ini, yaitu istri, bagian keuangan, para orang kantor atau manager yang ada di perusahaan ATG itu sendiri," ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat (10/2/2023).
Indikasi adanya penambahan tersangka tersebut juga sudah disampaikan secara lugas oleh Hermanto pada kesempatan sebelumnya.
Dalam konferensi pers, di Mapolda Jatim, pada Rabu (8/3/2023) kemarin, Hermanto mengatakan, pihaknya sudah memeriksa beberapa pihak manajemen dari robot trading tersebut.
Baca juga: Tangkap Wahyu Kenzo Tersangka Penipuan Investasi ATG, Polresta Malang Kota Banjir Karangan Bunga
"Yang pasti ini kalau memang namanya perusahaan PT Pancaka atau robot ATG memiliki suatu perusahaan atau ada manajer struktur organisasi. Kami sudah melakukan pemanggilan kemarin kepada Robert dan Raymond dan ini akan kami lakukan," kata Hermanto.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Malang Kota telah melibatkan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset milik tersangka termasuk melacak keberadaan aset-aset yang diduga berada di luar negeri, seperti Amerika, Prancis, dan Rusia.
Bahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, untuk menelusuri secara detail nilai pasti dari uang yang telah disetorkan oleh ribuan orang member tersebut dalam bisnis investasi yang dikelola tersangka.
Pihak Polda Jatim menyediakan layanan Hotline pengaduan dan pelaporan korban investasi bodong robot trading ATG yakni nomor kontak seluler dan WhatsApp (WA), 0811-3790-2000.
Namun, masyarakat dapat memproteksi diri dengan mengecek keabsahan dan legalitas perusahaan investasi yang akan diikuti untuk berbisnis secara sehat, melalui website milik pemerintah www.bappebti.go.id.
Meninjau konstruksi hukum kasus tersebut, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan, tersangka bakal dikenai pelanggaran pasal tentang perdagangan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Yakni, Pasal 115 jo Pasal 65 ayat 2 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan yaitu setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 Miliar, dan atau
Pasal 106 jo Pasal 24 ayat 1 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar, dan/atau
Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yaitu tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, dan/atau pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan pidana penjara selamalamanya 4 tahun dan/atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Mengenai kasus investasi trading ini kami sudah hanya beberapa hari saja mengamankan pelaku, yang diduga melakukan dugaan tindak pidana terkait dengan UU perdagangan kemudian ITE, dan pencucian uang," ujar Toni.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Robot Trading ATG Bakal Seret Tersangka Baru? Istri Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Bakal Diperiksa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.