Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Komnas HAM Atas Vonis 2 Terdakwa Kanjuruhan yang Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Komnas HAM telah merekomendasikan agar para terdakwa dihukum secara maksimal termasuk panitia pelaksana dan security officer.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Respons Komnas HAM Atas Vonis 2 Terdakwa Kanjuruhan yang Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
SURYA/PURWANTO
Ratusan Aremania melakukan aksi demo mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (7/3/2023). Aremania menuntut keadilan jelang putusan kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 jiwa, di Pengadilan Negeri Surabaya pada 9 Maret 2023 mendatang. Aremania juga menuntut agar sidang Tragedi Kanjuruhan di siarkan secara langsung dan tidak tertutup. SURYA/PURWANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing merespons vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara kasus Kanjuruhan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (9/3/2023) kemarin.

Dua terdakwa tersebut yakni Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Uli mengatakan pihaknya telah melakukan proses pemantauan terhadap kasus tersebut sejak tahap penyelidikan hingga dijatuhkannya vonis oleh PN Surabaya tersebut.

Ia mengatakan Komnas HAM telah merekomendasikan agar para terdakwa dihukum secara maksimal termasuk panitia pelaksana dan security officer.

"Komnas HAM dalam pemantauan persidangan para terdakwa kasus tragedi kemanusiaan (Kanjuruhan), merekomendasikan agar menghukum secara maksimal baik itu penanggungjawab di lapangan termasuk panpel dan security officer," kata Uli ketika dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Ketua Panpel Arema Divonis 1,5 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kanjuruhan Kecewa

Selain itu, kata Uli, pihaknya juga telah mendaftarkan pendapat HAM di PN Surabaya untuk kasus Kanjuruhan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Komnas HAM juga sudah mendaftarkan pendapat HAM di PN Surabaya untuk kasus Kanjuruhan ini," kata Uli.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno menjalani sidang vonis di Kantor Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (9/3/2023) kemarin.

Pembacaan vonis dimulai dari Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris terlebih dahulu.

"Satu menyatakan saudara Abdul Haris menyatakan secara sah bersalah melakukan tindakan pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain luka berat serta menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga mendapatkan sakit.

Dua menjatuhkan pindana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Tiga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana seluruhnya yang dijatuhkan.

Empat menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan," terang Ketua Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Sedangkan terdakwa Suko divonis hukuman satu tahun penjara dalam sidang agenda putusan di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (9/3/2023) siang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas