Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komitmen DPR RI Optimalkan Kerja untuk Rakyat

Angggota DPR memang memiliki waktu yang cukup panjang untuk berdekatan dengan konstituen atau masyarakat yang diwakilinya.

Penulis: Toni Bramantoro
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komitmen DPR RI Optimalkan Kerja untuk Rakyat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus memimpin rapat Paripurna DPR masa persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bertemu, berkunjung, menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat sejatinya dilakukan anggota DPR RI setiap saat tanpa mengenal hari, waktu, dan bahkan kondisi alam di daerah pemilihannya (dapil) masing-masing.

Khusus di Masa reses, anggota DPR memang memiliki waktu yang cukup panjang untuk berdekatan dengan konstituen atau masyarakat yang diwakilinya.

Beberapa hari lagi masa reses dalam masa sidang III tahun sidang 2022-2023 akan segera berakhir, dan berganti masa sidang berikutnya, yakni masa sidang ke- IV Tahun sidang 2022-2023.

Tentu banyak PR (Pekerjaan rumah) yang masih harus dijalankan DPR RI terkait tiga fungsi utamanya, baik fungsi legislasi, pengawasan, dan fungsi anggaran.

Sebelum memasuki masa sidang baru, ada baiknya melakukan kilas balik mengingat berbagai kerja yang telah dilakukan DPR RI dalam menjalankan tiga fungsi utamanya tersebut.

Baca juga: Pemerintah Klaim Perppu Cipta Kerja Sudah Penuhi Aspek Kegentingan Memaksa

Dalam fungsi legislasi misalnya, selama Masa Sidang III, DPR RI bersama Pemerintah telah melanjutkan pembahasan 13 RUU yang sebelumnya masih dalam tahap pembicaraan tingkat I.

Salah satunya menetapkan RUU (Rancangan undang-undang) tentang Kesehatan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

BERITA TERKAIT

Selain itu DPR RI bersama pemerintah juga terus melakukan pembahasan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Rancangan Undang-Undang yang kelak pada akhirnya akan menjadi undang-undang Cipta Kerja.

Serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: Komisi II DPR RI Minta Petugas KPU Lebih Teliti Lakukan Pendataan dan Pencocokan Data Pemilih

DPR RI bersama Pemerintah juga telah mengesahkan 12 RUU tentang Provinsi dan 4 RUU daerah otonomi baru (DOB) di Tanah Papua yang selama ini sangat dinantikan masyarakat Papua.

“DPR RI bersama Pemerintah akan terus melakukan pembahasan Perppu tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tentunya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang dan juga mempertimbangkan kepentingan nasional,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat penutupan Masa Sidang III, pada Kamis (16/2/2023) lalu.

Baca juga: Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk Bacaleg, PKB Target 100 Kursi di DPR RI

Dalam menjalankan fungsi Pengawasan, DPR selalu konsisten mengawasi berbagai kebijakan yang ditetapkan pemerintah, terutama yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

Sebut saja permasalahan penghapusan tenaga honorer dan berbagai permasalahan PPPK (Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Begitu juga dengan adanya aduan dari konsumen Meikarta yang terkena masalah hokum saat menuntut haknya melalui pengembang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas