Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Orang Saksi akan Diperiksa, Diduga Tahu soal Rencana Mario Dandy Lakukan Penganiayaan

Keempatnya saksi tersebut diduga mengetahui adanya perencanaan penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 4 Orang Saksi akan Diperiksa, Diduga Tahu soal Rencana Mario Dandy Lakukan Penganiayaan
YouTube Kompas TV
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan Mario terhadap David, Kamis (2/2/2023). Kombes Hengki mengatakan pihaknya akan memeriksa empat saksi yang diduga tahu rencana Mario Dandy menganiaya David. 

Selain AG, kata Edwin, pihaknya mendapatkan permohonan perlindungan dari seorang saksi berinisial N dan R.

Diketahui, N dan R ini turut menghentikan tindakan penganiayaan Mario Dandy terhadap David.

Adapun pengajuan permohonan dari N dan R ke LPSK itu dilakukan dua hari setelah AGH.

Baca juga: Terungkap Sosok Berinisial APA, Pernah Jalin Hubungan Spesial dengan Tersangka Mario Dandy

"N dan R sudah ngajuin permohonan tanggal 3 Maret, prosesnya masih dalam telaah juga. Kami mengikuti keterangan N dan R," ujar Edwin.

LPSK sampai saat ini masih melakukan pendalaman terhadap pengajuan permohonan dari ketiga pihak itu.

Adapun pendalaman yang dilakukan yakni dengan melakukan pengecekan keterangan ketiganya terhadap penyidik kepolisian.

"Kami juga kroscek keterangannya dengan penyidik seperti apa," ujar Edwin.

Baca juga: Mario Anak Eks Pejabat Pajak Klaim Sempat Ingin Tolong David Usai Penganiayaan, Tapi Tak Diizinkan

Berita Rekomendasi

Sosok Saksi N

Mario Dandy Satrio (20) memeragakan detik-detik penganiayaan yang dilakukan kepada Crytalino David Ozora (17) saat rekontruksi di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Mario Dandy Satrio (20) memeragakan detik-detik penganiayaan yang dilakukan kepada Crytalino David Ozora (17) saat rekontruksi di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Saksi N yang diketahui merupakan orang tua teman David, ternyata adalah saksi kunci terjadinya peritiwa penganiayaan.

N dan R pun lantas mengajukan permohonan perlindungan keLPSK.

Diketahui, N merupakan sosok yang berteriak 'woi setop' sehingga aksi penganiayaan oleh Mario Dandy berhenti.

Kuasa Hukum N dan R, Muannas Alaidid, mengatakan kliennya, N, trauma saat mengingat kembali kejadian yang menimpa David.

"N traumatik, selalu menangis kalau diminta cerita ulang soal David, butuh pendamping psikologi," kata Muannas, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Transaksi Rp 300 Triliun yang Janggal di Kemenkeu Berawal dari Kasus Mario Dandy

Sementara itu, R merasa tidak nyaman saat ini karena khawatir akan ada ancaman yang mengarah kepada keluarganya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas