4 Orang Saksi akan Diperiksa, Diduga Tahu soal Rencana Mario Dandy Lakukan Penganiayaan
Keempatnya saksi tersebut diduga mengetahui adanya perencanaan penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan akan memeriksa empat orang sebagai saksi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17).
Meski demikian, Kombes Hengki tak merinci siapa saja keempat orang yang akan diperiksa tersebut.
Hanya saja, kata Kombes Hengki, keempat saksi tersebut diduga mengetahui perencanaan penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David.
Pasalnya, sebelum bersama tersangka Shane Lukas (19), Mario sempat menghubungi teman-temannya yang lain.
"Ada empat saksi lagi yang belum kita periksa dalam rangka memperkuat ini, sekali lagi dalam rangka memperkuat unsur daripada perencanaan para tersangka ini yang dalam waktu dekat kita akan periksa."
"Sebagai contoh, maksud kami di sini bahwa sebelum terjadinya tidak pidana ini, ternyata tersangka MDS menghubungi beberapa orang dan memberitahukan akan melakukan tindakan pidana yang terjadi," jelas Kombes Hengki, dikutip dari tayangan KompasTV, Minggu (12/3/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum: APA Tak Mengetahui Rencana Penganiayaan David oleh Tersangka Mario Dandy
Selain itu, Kombes Hengki juga akan melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk bisa meminta keterangan saksi.
"Kemudian kami akan berkoordinasi dengan LPSK, ada saksi juga yang saat ini dalam perlindungan LPSK, kita akan mencoba untuk meminta keterangan karena merupakan saksi kunci juga."
"Tapi, saat ini dalam perlindungan LPSK dan kami akan berkoordinasi," kata Kombes Hengki.
Saksi-saksi yang Mengajukan Permohonan Perlindungan
Sebelumnya, LPSK menyatakan telah mendapatkan permohonan perlindungan dari beberapa pihak.
Satu diantaranya adalah AG (15) yang diketahui merupakan kekasih Mario Dandy.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan AG telah mengajukan permohonan perlindungan pada 1 Maret 2023.
"Permohonan perlindungan dari A itu diajukan 1 Maret. Kemudian kami sudah bertemu dengan A mendapatkan keterangan dari A," kata Edwin, Rabu (8/3/2023).
Selain AG, kata Edwin, pihaknya mendapatkan permohonan perlindungan dari seorang saksi berinisial N dan R.
Diketahui, N dan R ini turut menghentikan tindakan penganiayaan Mario Dandy terhadap David.
Adapun pengajuan permohonan dari N dan R ke LPSK itu dilakukan dua hari setelah AGH.
Baca juga: Terungkap Sosok Berinisial APA, Pernah Jalin Hubungan Spesial dengan Tersangka Mario Dandy
"N dan R sudah ngajuin permohonan tanggal 3 Maret, prosesnya masih dalam telaah juga. Kami mengikuti keterangan N dan R," ujar Edwin.
LPSK sampai saat ini masih melakukan pendalaman terhadap pengajuan permohonan dari ketiga pihak itu.
Adapun pendalaman yang dilakukan yakni dengan melakukan pengecekan keterangan ketiganya terhadap penyidik kepolisian.
"Kami juga kroscek keterangannya dengan penyidik seperti apa," ujar Edwin.
Baca juga: Mario Anak Eks Pejabat Pajak Klaim Sempat Ingin Tolong David Usai Penganiayaan, Tapi Tak Diizinkan
Sosok Saksi N
Saksi N yang diketahui merupakan orang tua teman David, ternyata adalah saksi kunci terjadinya peritiwa penganiayaan.
N dan R pun lantas mengajukan permohonan perlindungan keLPSK.
Diketahui, N merupakan sosok yang berteriak 'woi setop' sehingga aksi penganiayaan oleh Mario Dandy berhenti.
Kuasa Hukum N dan R, Muannas Alaidid, mengatakan kliennya, N, trauma saat mengingat kembali kejadian yang menimpa David.
"N traumatik, selalu menangis kalau diminta cerita ulang soal David, butuh pendamping psikologi," kata Muannas, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Transaksi Rp 300 Triliun yang Janggal di Kemenkeu Berawal dari Kasus Mario Dandy
Sementara itu, R merasa tidak nyaman saat ini karena khawatir akan ada ancaman yang mengarah kepada keluarganya.
"R suaminya jadi merasa tidak nyaman dan khawatir ada ancaman karena kasus ini mesti dirinya siap menjadi saksi untuk menerangkan yang sebenar-sebenarnya," ujar Muannas.
Kekhawatiran R, kata Muannas, karena dilatarbelakangi ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan mantan pejabat pajak.
"Pasti orang yang punya uang dan kekuasaan bisa berbuat apa saja dengan itu."
"Apalagi kalau dia merasa akan memberikan keterangan yang memberatkan anaknya, saya kira boleh saja siapapun khawatir soal itu," lanjut Muannas.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra/Abdi Ryanda Shakti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.