Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Orang Saksi akan Diperiksa, Diduga Tahu soal Rencana Mario Dandy Lakukan Penganiayaan

Keempatnya saksi tersebut diduga mengetahui adanya perencanaan penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 4 Orang Saksi akan Diperiksa, Diduga Tahu soal Rencana Mario Dandy Lakukan Penganiayaan
YouTube Kompas TV
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan Mario terhadap David, Kamis (2/2/2023). Kombes Hengki mengatakan pihaknya akan memeriksa empat saksi yang diduga tahu rencana Mario Dandy menganiaya David. 

TRIBUNNEWS.COM - Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan akan memeriksa empat orang sebagai saksi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17).

Meski demikian, Kombes Hengki tak merinci siapa saja keempat orang yang akan diperiksa tersebut.

Hanya saja, kata Kombes Hengki, keempat saksi tersebut diduga mengetahui perencanaan penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David.

Pasalnya, sebelum bersama tersangka Shane Lukas (19), Mario sempat menghubungi teman-temannya yang lain.

"Ada empat saksi lagi yang belum kita periksa dalam rangka memperkuat ini, sekali lagi dalam rangka memperkuat unsur daripada perencanaan para tersangka ini yang dalam waktu dekat kita akan periksa."

"Sebagai contoh, maksud kami di sini bahwa sebelum terjadinya tidak pidana ini, ternyata tersangka MDS menghubungi beberapa orang dan memberitahukan akan melakukan tindakan pidana yang terjadi," jelas Kombes Hengki, dikutip dari tayangan KompasTV, Minggu (12/3/2023).

Baca juga: Kuasa Hukum: APA Tak Mengetahui Rencana Penganiayaan David oleh Tersangka Mario Dandy

Selain itu, Kombes Hengki juga akan melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk bisa meminta keterangan saksi.

Berita Rekomendasi

"Kemudian kami akan berkoordinasi dengan LPSK, ada saksi juga yang saat ini dalam perlindungan LPSK, kita akan mencoba untuk meminta keterangan karena merupakan saksi kunci juga."

"Tapi, saat ini dalam perlindungan LPSK dan kami akan berkoordinasi," kata Kombes Hengki.

Saksi-saksi yang Mengajukan Permohonan Perlindungan

Sebelumnya, LPSK menyatakan telah mendapatkan permohonan perlindungan dari beberapa pihak.

Satu diantaranya adalah AG (15) yang diketahui merupakan kekasih Mario Dandy.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan AG telah mengajukan permohonan perlindungan pada 1 Maret 2023.

"Permohonan perlindungan dari A itu diajukan 1 Maret. Kemudian kami sudah bertemu dengan A mendapatkan keterangan dari A," kata Edwin, Rabu (8/3/2023).

Selain AG, kata Edwin, pihaknya mendapatkan permohonan perlindungan dari seorang saksi berinisial N dan R.

Diketahui, N dan R ini turut menghentikan tindakan penganiayaan Mario Dandy terhadap David.

Adapun pengajuan permohonan dari N dan R ke LPSK itu dilakukan dua hari setelah AGH.

Baca juga: Terungkap Sosok Berinisial APA, Pernah Jalin Hubungan Spesial dengan Tersangka Mario Dandy

"N dan R sudah ngajuin permohonan tanggal 3 Maret, prosesnya masih dalam telaah juga. Kami mengikuti keterangan N dan R," ujar Edwin.

LPSK sampai saat ini masih melakukan pendalaman terhadap pengajuan permohonan dari ketiga pihak itu.

Adapun pendalaman yang dilakukan yakni dengan melakukan pengecekan keterangan ketiganya terhadap penyidik kepolisian.

"Kami juga kroscek keterangannya dengan penyidik seperti apa," ujar Edwin.

Baca juga: Mario Anak Eks Pejabat Pajak Klaim Sempat Ingin Tolong David Usai Penganiayaan, Tapi Tak Diizinkan

Sosok Saksi N

Mario Dandy Satrio (20) memeragakan detik-detik penganiayaan yang dilakukan kepada Crytalino David Ozora (17) saat rekontruksi di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Mario Dandy Satrio (20) memeragakan detik-detik penganiayaan yang dilakukan kepada Crytalino David Ozora (17) saat rekontruksi di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Saksi N yang diketahui merupakan orang tua teman David, ternyata adalah saksi kunci terjadinya peritiwa penganiayaan.

N dan R pun lantas mengajukan permohonan perlindungan keLPSK.

Diketahui, N merupakan sosok yang berteriak 'woi setop' sehingga aksi penganiayaan oleh Mario Dandy berhenti.

Kuasa Hukum N dan R, Muannas Alaidid, mengatakan kliennya, N, trauma saat mengingat kembali kejadian yang menimpa David.

"N traumatik, selalu menangis kalau diminta cerita ulang soal David, butuh pendamping psikologi," kata Muannas, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Transaksi Rp 300 Triliun yang Janggal di Kemenkeu Berawal dari Kasus Mario Dandy

Sementara itu, R merasa tidak nyaman saat ini karena khawatir akan ada ancaman yang mengarah kepada keluarganya.

"R suaminya jadi merasa tidak nyaman dan khawatir ada ancaman karena kasus ini mesti dirinya siap menjadi saksi untuk menerangkan yang sebenar-sebenarnya," ujar Muannas.

Kekhawatiran R, kata Muannas, karena dilatarbelakangi ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan mantan pejabat pajak.

"Pasti orang yang punya uang dan kekuasaan bisa berbuat apa saja dengan itu."

"Apalagi kalau dia merasa akan memberikan keterangan yang memberatkan anaknya, saya kira boleh saja siapapun khawatir soal itu," lanjut Muannas.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas