Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Pelindo, Kejaksaan Agung Ungkap Kerugian Negara Capai Rp 148 Miliar

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa negara merugi ratusan miliar rupiah akibat dugaan korupsi pada Dana Pensiun Perusahaan PT Pelindo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Pelindo, Kejaksaan Agung Ungkap Kerugian Negara Capai Rp 148 Miliar
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan perihal dugaan kasus korupsi dana pensiun di PT Pelindo yang ditaksir merugikan negara sebanyak Rp 148 miliar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa negara merugi ratusan miliar rupiah akibat dugaan korupsi pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelindo.

Sejauh ini, kerudian negara mencapai Rp 148 miliar dan diperkirakan akan terus bertambah, seiring ditemukannya bukti-bukti baru dalam penyidikan.

"Perkara DT4 Pelindo jadi perkembangan perkara ini kurang lebih kita sudah menemukan kerugian sebesar Rp 148 miliar dan akan berkembang terus," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Senin (13/3/2023).

Nilai kerugian itu ditemukan dari adanya korupsi dengan modus operandi berupa makelar tanah.

Oleh makelar tersebut, terdapat markup harga tanah.

Baca juga: Dugaan Rasuah di Graha Telkom Sigma, Kejaksaan Ungkap Nilai Proyek Rp 354 Miliar

"Kemudian juga saham yang tidak sesuai dengan kapasitasnya," kata Ketut.

Berita Rekomendasi

Hingga kini, tim penyidik sudah memeriksa puluhan saksi sejak perkara ini ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Sudah melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi," katanya.

Untuk informasi, duduk perkara ini diawali dari adanya dugaan penyimpangan pengadaan lahan pada PT Pelindo periode 2013 hingga 2019.

Pengadaan lahan itu menggunakan DP4 pada PT Pelindo.

"Dana pensiun Pelindo yah itu untuk investasi, ada pengadaan tanah, tapi ternyata bermasalah," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Senin (13/3/2023).

Lahan yang dimaksud tersebar di beberapa lokasi di Indonesia, termasuk Pulau Jawa dan Sumatra.

Namun tim penyidik masih mendalami peruntukan dan status kepemilikan lahan tersebut.
"Nanti, itu masih didalami," ujar Kuntadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas