Jimly Asshiddiqie: Belum Pernah Ada di Negara Manapun Putusan MK Ditarik Kembali dan Diganti
Ia pun menyoroti perkara dugaan pengubahan substansi putusan MK ini. Menurut dia, kasus ini harus segera dituntaskan.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie berbicara soal dugaan pengubahan substansi putusan atas pencopotan hakim Aswanto.
Ia mengatakan bahwa dugaan pengubahan substansi putusan MK baru pertama kali terjadi dalam sejarah. Bahkan, lanjut dia, kasus ini belum pernah terjadi di negara manapun.
Hal ini disampaikannya usai menghadiri Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai ahli, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).
“Bahkan naskah putusan MK yang sudah dimuat di berita negara itu harus diubah, tarik, diganti dengan yang baru dan ini belum pernah terjadi dalam sejarah,” katanya.
“Baik di lembaran negara maupun berita negara, ditarik kembali, diganti, belum pernah kejadian,” imbuh Jimly.
Ia pun menyoroti perkara dugaan pengubahan substansi putusan MK ini. Menurut dia, kasus ini harus segera dituntaskan.
Terlebih lagi, sambung Jimly, Indonesia akan mesegera menyelenggarakan Pemilihan Umum dalam waktu yang kurang dari setahun ini.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Dukung MKMK Usut Tuntas Dugaan Perubahan Putusan Pencopotan Hakim Aswanto
“Saya rasa kita harus mempertimbangkan banyak hal jangan diperlebar masalahnya. Kita harus mengingat persiapan kita untuk Pemilihan Umum sudah dekat ini,” ucapnya.
Lebih jauh Jimly enggan menanggapi soal siapa sosok yang bersalah atas dugaan pengubahan putusan MK ini. Ia menyerahkan jalannya proses pemeriksaan di Majelis Kehormatan MK.
Dia pun berharap agar nantinya apapun keputusan MKMK terkait perkara dugaan pengubahan substansi ini tidak menimbulkan kehebohan.
Selain itu, putusan MKMK terkait kasus ini pun diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.
“Jadi di satu segi, kepercayaan publik harus dikembalikan, tapi jangan juga menimbulkan kegoncangan yang terlalu besar gara-gara putusan MKMK,” tuturnya.
“Nah selebihnya kita serahkan kepada majelis saya kan enggak boleh ikut campur,” lanjut Jimly.