Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Rabu Besok, Kejaksaan Agung Tidak Beri Perlakuan Khusus
Johnny G Plate dijadwalkan diperiksa Kejaksaan Agung, Rabu (15/3/2023) kejaksaan tegaskan tak ada perlakuan dan pengamanan khusus bagi sang Menteri.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan kedua oleh Kejaksaan Agung pekan ini.
Dirinya akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.
Dari jadwal yang ditentukan Kejaksaan Agung, Johnny G Plate melalui penasihat hukumnya sudah menyatakan kesanggupan untuk diperiksa kembali.
Nantinya dalam pemeriksaan, pihak Kejaksaan Agung mengaku tak ada perlakuan khusus.
"Biasa saja. Standar kayak kita meriksa orang," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Minggu (13/3/2023).
Pun dalam hal pengamanan Johnny G Plate, Kejaksaan Agung tak memiliki persiapan khusus.
"Enggak ada persiapan khusus," ujarnya.
Untuk diketahui, Johnny G Plate telah dijadwalkan untuk diperiksa pada Rabu (15/3/2023).
Pemilihan hari Rabu tersebut berdasarkan kebutuhan tim penyidik untuk mengusut perkara ini.
Baca juga: Nikmati Fasilitas BAKTI Kominfo, Kejaksaan Belum Cegah Adik Johnny G Plate Bepergian ke Luar Negeri
Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo menegaskan bahwa pemanggilan tak pernah bergantung pada agenda saksi yang hendak diperiksa.
Pun dengan Menkominfo Johnny G Plate, tim penyidik menentukan jadwal pemanggilan secara independen.
"Kita enggak pernah cocokin. Saya panggil, panggil aja," katanya.
Nantinya, tim penyidik Kejaksaan Agung akan meminta keterangan Johnny G Plate terkait dugaan korupsi dalam pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.
Termasuk di antaranya soal dokumen-dokumen terkait proyek strategis nasional (PSN) tersebut. Sebab dalam hal ini, Johnny G Plate berperan sebagai pengguna anggaran (PA) yang diduga mengetahui teken dokumen pencairan anggaran.
"Iya dong itu akan difollow up," katanya.
Tak hanya soal dokumen, sang Menkominfo juga akan ditagih penjelasan mengenai safari adiknya, Gregorius Alex Plate ke luar negeri.
Sebab ada dugaan bahwa Gregorius bepergian ke luar negeri menggunakan fasilitas BAKTI Kominfo. Namun namanya tak ditemukan dalam jabatan struktural BAKTI maupun Kominfo.
"Dia (Gregorius) pergi bersama-sama (Johnhy) itu. Kan kita lagi cek," ujarnya.
"Semuanya itu yang potensi pasti kita follow up," katanya lagi.
Sebelumnya Johnny G Plate telah telah menjalani pemeriksaan pertama oleh Kejaksaan Agung dalam perkara ini pada Selasa (14/2/2023).
Dalam pemeriksaan tersebut, Johnny memberikan keterangan atas 51 pertanyaan yang diajukan tim penyidik terkait proyek tower BTS Kominfo.
Dengan demikian, tim penyidik Kejaksaan Agung semakin memperkaya alat bukti yang telah dimiliki.
Namun dari alat-alat bukti yang ada, Kejaksaan Agung masih belum menentukan apakah akan ada peningkatan status sang Menkominfo dalam perkara ini.
"Nanti, ini kan masih proses," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada awak media pada Selasa (14/2/2023)
Dari proses penyidikan yang masih berjalan ini, Kuntadi menilai bahwa masih terlalu dini untuk meningkatkan status sang Menkominfo.
"Terlalu dinilah. Nanti kita dalami," ujarnya.
Sementara itu, Johnny G Plate mengaku siap jika harus kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa terkait kasus ini.
"Apabila Kejaksan Agung masih membutuhkan keterangan-keterangan, maka tentu sebagai warga negara dan sebagai pimpinan kementerian, pembantu presiden di bidang komunikasi dan informatika, saya akan tetap menghormatinya dan melaksanakannya dengan baik," kata Johnny G Plate saat konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Selasa (14/2/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.