Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gladi Resik Pemilihan Ketua MK Pengganti Anwar Usman, MK Siapkan Hal Teknis

Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan gladi resik pemilihan Ketua MK yang baru menyusul lengsernya Hakim konstitusi Anwar Usman sesuai putusan MK.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Gladi Resik Pemilihan Ketua MK Pengganti Anwar Usman, MK Siapkan Hal Teknis
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI
Ketua MK Anwar Usman saat menyampaikan Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi 2021-2022 pada Kamis (10/2/2022). Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan gladi resik pemilihan Ketua MK yang baru menyusul lengsernya Hakim konstitusi Anwar Usman sesuai putusan MK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan gladi resik pemilihan Ketua MK yang baru menyusul lengsernya Hakim konstitusi Anwar Usman sesuai putusan MK.

Juru bicara (jubir) MK Fajar Laksono mengatakan gladi resik akan dilakukan sore ini pukul 14.30 WIB. 

Dalam gladi resik ini, Fajar menjelaskan pihak MK sudah menyiapkan segala persiapan untuk tahapan esok dari hal teknis hingga ihwal jika harus terjadinya pemungutan suara di Rapat Pleno Hakim.

“Seluruh dukungan teknis pemilihan kami siapkan, baik di RPH tertutup untuk mencapai musyawarah mufakat,” kata Fajar kepada Tribunnews, Selasa (14/3/2023).

“Maupun kalau sekiranya sampai harus pemungutan suara di Rapat Pleno Hakim yang terbuka,” tambahnya.

Sebagai informasi, harusnya  Anwar Usman sudah pensiun pada 2021. Namun karena lahir UU 7/2020, masa jabatannya diperpanjang hingga 2026.

Perubahan itu membuat sejumlah orang menggugat UU 7/2020 ke MK.

BERITA REKOMENDASI

Hasilnya, MK memutuskan Anwar Usman harus lengser dari kursi Ketua MK maksimal 9 bulan sejak putusan MK diucapkan. 

Berikut pertimbangan MK:

Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

Putusan tersebut dibacakan pada 20 Juni 2022. Berdasarkan perhitungan kalender, maka jatuh tempo 9 bulan itu jatuh pada 20 Maret 2023.

Sayang, tidak disebutkan dalam putusan tersebut mengapa memberikan deadline 9 bulan dan tidak harus lengser serta merta.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan pada Selasa (29/3/2022).
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan pada Selasa (29/3/2022). (Kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas