Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKBP Dody Prawiranegara Masih Tak Tahu Alasan Teddy Minahasa Mutasi Dirinya dari Jabatan Kapolres

Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara sampai saat ini tak tahu alasan dirinya dimutasi dari jabatan Kapolres ke Polda Sumatera Barat.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in AKBP Dody Prawiranegara Masih Tak Tahu Alasan Teddy Minahasa Mutasi Dirinya dari Jabatan Kapolres
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
AKBP Dody Prawiranegara menghadiri sidang perdana kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. AKBP Dody Prawiranegara sampai saat ini tak tahu alasan dirinya dimutasi dari jabatan Kapolres ke Polda Sumatera Barat. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara sampai saat ini tak tahu alasan dirinya dimutasi dari jabatan Kapolres menjadi Kepala Bagian Pengadaan Biro Logistik Polda Sumatera Barat.

AKBP Dody Prawiranegara tak tahu alasan Kapolda Sumatera Barat saat itu, Irjen Teddy Minahasa, melakukan mutasi tersebut.

Hal itu disampaikan AKBP Dody Prawiranegara dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah petinggi kepolisian termasuk Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

"Alasannya pun sampai sekarang saya belum tahu. Karena saya tidak pernah mengecewakan seorang Teddy Minahasa," kata Dody di persidangan.

Padahal kata Dody, selama ini dirinya tak pernah mengecewakan Teddy Minahasa dalam tugas kepolisian.

Teddy Minhasa sebelumnya bahkan kerap memberikan apresiasi atas kinerjanya saat menjadi Kapolres.

Baca juga: Teddy Minahasa Bujuk AKBP Dody Satu Kubu, Limpahkan Dakwaan ke Terdakwa Syamsul Maarif

Berita Rekomendasi

Namun, sewaktu Dody mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan total berat 40 kilogram, Teddy justru melakukan mutasi terhadap jabatannya sebagai Kapolres.

"Saya membuat terobosan-terobosan pun beliau selalu mengatakan contoh ini, contoh ini, tapi kok bisa tega ketika saya mengungkap kasus sebesar ini yang ingin menaikkan namanya seorang Teddy Minahasa justru diperintahkan seperti ini," jelas dia.

"Apa sih yang ada dibenak otaknya dan hatinya sehingga menghancurkan saya dan keluarga saya, dan keluarga dia sendiri. Apakah kurang uangnya dia," tutur Dody.

Sebagai informasi dalam surat dakwaan jaksa, Teddy Minahasa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Teddy Minahasa Disebut Kesal Dengan AKBP Dody karena Menyebut Namanya saat Diperiksa

Teddy merupakan satu dari tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.


Enam terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu: Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas