Anwar Usman Kembali Terpilih jadi Ketua MK Periode 2023-2028, Unggul dalam Perolehan Voting
Pemungutan suara pemilihan Ketua MK kembali dilakukan di Gedung MK, Rabu (15/3/2023), Anwar Usman Unggul.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pemungutan suara pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melalui voting dilakukan di Gedung MK, Rabu (15/3/2023).
Sebelumnya, pada pemungutan suara kedua, Anwar Usman dan Arief Hidayat sama-sama memperoleh 4 suara.
Kini, pemungutan suara ketiga, Anwar Usman mendapat 5 suara, sedangkan Arief Hidayat mendapat perolehan 4 suara.
Maka adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini terpilih kembali menjadi Ketua MK.
"Berdasarkan perolehan suara tersebut, maka hakim konstitusi yang mulia Anwar Usman terpilih sebagai ketua mahkamah konstitusi masa jabatan 2023-2028," kata Anwar Usman yang juga memimpin jalannya rapat pleno.
Baca juga: Dua Kali Imbang, Pemungutan Suara Pemilihan Ketua MK 2023-2028 Masuk Putaran Ketiga
Diketahui, Rapat Pleno Terbuka pemilihan Ketua Mahkamah (MK) masa jabatan 2023-2028 berlangsung melalui proses pemungutan suara oleh sembilan hakim konstitusi.
Sebelumnya, hasil suara seri antara Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi Arief Hidayat.
Masing-masing memperoleh empat suara, terdapat satu surat suara tidak sah.
Dalam surat suara tersebut ada dua nama calon ketua yang dilingkari.
"Ada dua yang dilingkari, tidak sah," kata panitera yang memeriksa surat suara dalam ruang sidang utama MK, Rabu (15/3/2023).
Sementara itu, dalam proses pemungutan suara wakil Ketua MK, Saldi Isra menang lima suara.
Mengalahkan Daniel Yusmic Foekh. Sementara ada satu suara yang abstain.
Sehingga untuk proses pemilihan Ketua MK dilakukan pemungutan suara ulang.
Baca juga: Anwar Usman-Arief Hidayat Imbang, Pemungutan Suara Pemilihan Ketua MK Diulang, Saldi Isra Jadi Wakil
Daftar 9 hakim MK: