Ayah AKBP Dody Mengaku Tertekan, Tak Menyangka Anaknya Terlibat Kasus Narkoba
Ayah AKBP Dody Prawiranegara, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman 'merasa tertekan' saat mengetahui anaknya terlibat dalam kasus peredaran narkotika jeni
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman 'merasa tertekan' saat mengetahui anaknya terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Saat ini AKBP Dody Prawiranegara terjerat kasus Narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa.
"Jelas saya merasa ada tekanan dengan kejadian ini," jelas Maman, dalam cuplikan program Rosi yang ditayangkan kembali Kompas TV, Rabu (15/3/2023).
Selama hidupnya, kata Maman, ia tidak pernah membayangkan anaknya bisa terlibat dalam perkara hukum seperti ini.
"Saya tidak menyangka anak saya berbuat seperti ini," kata Maman.
Sementara itu, dalam sidang lanjutan kasus yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15//3/2023), Maman sempat menangis saat dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Dody.
Baca juga: Mami Linda Tidak Mengetahui Nomor Kontaknya Diberi Nama Anita Cepu di Ponsel Irjen Teddy Minahasa
Ia tampak terdiam, kemudian menangis saat mengingat bahwa kasus yang menjerat anaknya itu membuat keluarganya cemas.
Menurutnya, keluarga mengkhawatirkan kondisi kesehatannya karena ia menderita penyakit jantung.
Sehingga, kondisi ini membuat keluarga memintanya untuk tidak membaca koran, melihat berita hingga menonton YouTube.
Ia menyadari bahwa keluarganya tidak ingin dirinya cemas dengan kondisi Dody setelah ditahan karena kasus ini.
Baca juga: Istri AKBP Dody Hadir Jadi Saksi, Ungkap Teddy Minahasa Sempat Tekan Suaminya untuk Bersekutu
"Sejak kejadian itu, istri dan anak-anak saya melarang saya untuk baca koran, untuk mendengar berita, dan untuk buka YouTube, begitu yang mulia," kata Maman, dalam sidang tersebut.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irjen Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti terkait tindakan menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara peredaran narkotika.
Sementara itu, narkotika yang dijual merupakan hasil penyelundupan barang sitaan yang memiliki bobot 5 kg.
Diketahui dari hasil penyelidikan sebelumnya, Teddy meminta Dody mengambil sabu tersebut kemudian mengganti dengan tawas.
Baca juga: AKBP Doddy Diminta Bergabung dengan Teddy Minahasa, Sang Ayah: Jangan Mau
Dody pun sempat menolak, namun ia akhirnya memenuhi permintaan Teddy.
Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, satu diantaranya Teddy Minahasa.
Sedangkan 10 orang lainnya diantaranya AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Aril Firmansyah, Mai Siska, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.
Seluruh tersangka, termasuk Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.