Ayah dan Istri AKBP Dody Prawiranegara Dihadirkan di Persidangan
Adapun dua saksi fakta itu yakni Pol Purn. Maman Supratman, ayahanda AKBP Dody dan Rakhma Darma Putri, istri AKBP Dody.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, mengatakan bahwa pihaknya membawa dua saksi fakta di persidangan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023)
Adapun dua saksi fakta itu yakni Pol Purn. Maman Supratman, ayahanda AKBP Dody dan Rakhma Darma Putri, istri AKBP Dody.
"Sebelum kita lanjutkan karena ini yang menghadirkan penasihat hukum, kira-kira fakta-fakta atau poin-poin apa yang perlu dipertanyakan pada saksi berdua ini. Garis besarnya dulu menyangkut apa?" tanya hakim ketua Jon Sarman Saragih di persidangan.
Baca juga: AKBP Dody Mohon Ampun ke Sang Ayah, Pilih Jujur Ungkap Kasus Teddy Mihanasa
Adriel Viari Purba menjelaskan bahwa saksi fakta akan berikan keterangan terkait intervensi yang dialami keduanya.
"Menyangkut kejadian yang dialami kedua saksi berupa intervensi Yang Mulia. Intervensi dari Bapak Tedy Minahasa yang diasumsikan oleh keluarganya itu adalah suara Tedy Minahasa dan pada saat itu Pak Tedy Minahasa sudah ditahan Yang Mulia," kata Adriel.
Adriel mengatakan saat Tedy Minahasa ditahan diasumsikan oleh keluarganya bisa menelpon dua saksi fakta tersebut.
"Namun bisa menelpon Bapak Maman dan Ibu Rahma. Berikutnya juga saat mengajak membuat skenario Yang Mulia," jelas Adriel.
"Sama materi untuk dua-duanya?" tanya Majelis Hakim.
"Mirip-mirip Yang Mulia," tegas Adriel.
Untuk informasi, AKBP Dody Prawiranegara terseret kasus peredaran narkoba bersama enam terdakwa lain.
Mereka ialah Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.