Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Menilai Harga 1 Kilogram Sabu Rp 400 Juta yang Dijual Mami Linda Terlalu Murah

Majelis hakim dalam persidangan menilai harga sabu 1 kilogram sabu Rp 400 juta yang dijual Linda Pujiastuti alias Mami Linda terlalu murah.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Menilai Harga 1 Kilogram Sabu Rp 400 Juta yang Dijual Mami Linda Terlalu Murah
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang lanjutan terdakwa Linda Pujiastuti dalam kasus peredaran narkoba libatkan Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim dalam persidangan menilai harga sabu 1 kilogram sabu Rp 400 juta yang dijual Linda Pujiastuti alias Mami Linda terlalu murah.

Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang lanjutan terdakwa Linda Pujiastuti dalam kasus peredaran narkoba libatkan Irjen Teddy Minahasa agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

"Kemudian terkait harga barang tersebut sampai ada nominal Rp 400 juta per kilogramnya. Itu darimana harganya," tanya majelis hakim di persidangan.

"Awalnya itu dari Pak Tedy pertama kali," jawab Linda.

"Dia bilang apa?" tanya hakim.

"Satu galon 400 juta, satu kilogram. Istilah Pak Tedy kan galon. Kalau cair pakai invoice," jawab Linda.

Baca juga: Suara Percakapan Diputar dalam Sidang, Teddy Minahasa Berupaya Bujuk AKBP Dody Mainkan Skenarionya

Berita Rekomendasi

"Inikan langsung ditentukan Rp 400 juta, tidak ada tawar menawar? Kami ini yang menyidangkan kasus narkoba ribuan kali harganya terlalu murah satu kilogram Rp 400 juta," kata hakim.

"Karena sepanjang pengetahuan kami harganya lebih dari itu," lanjut hakim.

"Tidak ada tawar menawar," jawab Linda

Sebagai informasi, Linda merupakan satu dari tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.

Baca juga: Teddy Minahasa Disebut Kesal Dengan AKBP Dody karena Menyebut Namanya saat Diperiksa

Enam terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Baca juga: AKBP Doddy Diminta Bergabung dengan Teddy Minahasa, Sang Ayah: Jangan Mau

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas