Kilas Balik Kasus Korupsi Mega Proyek Hambalang yang Seret Sejumlah Elite Partai Demokrat
Perjalanan kasus korupsi mega proyek Hambalang yang menyeret sejumlah elite Partai Demokrat pada pemerintahan era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kilas balik kasus mega korupsi Hambalang yang pernah terjadi di era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Kasus korupsi mega proyek Hambalang berawal dari Direktorat Jenderal Olahraga Departemen Pendidikan Nasional pada 2003-2004 yang membutuhkan pusat pendidikan dan pelatihan olahraga dalam rangka pembinaan atlet nasional bertaraf internasional.
Berdasarkan kajian verivikasi tahun 2004, lokasi Proyek mengerucut pada tiga lokasi yaitu Desa Hambalang Bogor, Desa Karangpawitan Karawang, dan Desa Ciriu Bogor.
Pembangunan mega proyek tersebut juga telah mendapatkan izin dari Bupati Bogor dengan Nomor 591/244/Kpts/Huk/2004 pada 19 Juli 2004 tentang penetapan lokasi pembangunan gedung Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar nasional (PLOPN).
"Penetapan lokasi pembangunan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar Nasional (PLOPN) di Hambalang oleh Direktur Jenderal Olahraga Departemen Pendidikan Nasional (Surat Nomor 0514A/OR/2004 tanggal 10 Mei 2004)," ujar Sesmenpora Yuli Mumpuni di kantor Kemenpora, Jakarta, Rabu (30/5/2012).
Pada 2004, pembangunan masjid, asrama, infrastrukstur, dan pagar sudah dimulai.
Mega proyek tersebut kemudian dialihkan Direktorat Jenderal Olahraga dan Direktorat Kepemudaan Departemen Pendidikan Nasional kepada Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga (Nomor 0850 A/OR/2004, Nomor 030/18/KSP/HUK/2004 tanggal 3 November).
Baca juga: Demokrat Salahkan Pemerintahan Presiden Jokowi yang Tak Lanjutkan Proyek Hambalang
Tahun 2007 diusulkan perubahan nama PLOPN, menjadi Pusat Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional dengan pemrakarsa Kemenpora.
Mega Proyek tersebut berujung pada penangkapan sejumlah elite Partai Demokrat diantaranya adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang terbukti menerima gratifikasi Rp2,2 miliar dari PT Adhi karya.
Selain Anas, terdapat juga mantan Menpora, Andi Mallarangeng dan mantan anggota DPR, Angelina Sondakh.
Di sisi lain, Partai Demokrat menolak jika terus disalahkan dalam kasus Hambalang tersebut.
Partai Demokrat balik menyalahkan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang tidak melanjutkan proyek tersebut.
"Hambalang itu ya sebetulnya menurut saya itu jangan dilimpahkan terus. Yang bersalah itu pemerintahan selanjutnya karena pemerintahan selanjutnya tidak menganggarkan," ujar Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat Herman Khaeron dalam diskusi virtual, Sabtu (11/3/2023).
Baca juga: AHY Sentil Pemerintah Soal Negara Biayai Proyek Mercusuar, PDIP Balik Sindir Proyek Hambalang
Wacana Presiden Jokowi akan membangun kembali Hambalang sempat digaungkan.
Presiden Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf amin, dan Menpora Zainudin Amali pernah melakukan rapat terbatas tentang agenda grand design olahraga nasional pada Senin (15/3/2021).
Menpora Zainudin Amali mengatakan bangunan mangkrak di Hambalang akan digunakan menjadi tempat latihan bagi para atlet Indonesia.
"Kita sedang mempertimbangkan untuk melihat Hambalang menjadi tempat untuk sentra atlet senior dan atlet elite kita yang sudah siap bertanding," kata Zainudin.
"Maka di grand design ini, pada 2032 kita ada di 10 besar baik untuk olimpiade dan paralimpiade. Itu juga pada ranking yang tidak jauh. Ini butuh dukungan infrastruktur dan pendanaan dari BUMN, perusahaan swasta, dan dukungan daerah," tambahnya.
Kasus mega proyek Hambalang ini kembali mencuat jelang kebebasan Anas Urbaningrum.
Anas merupakan terpidana kasus korupsi Hambalang yang dihukum penjara selama 8 tahun.
Anas dijadwalkan akan bebas dari penjara pada April 2023.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang/Y Gustaman/Igman Ibrahim/TribunJateng.com/rustam aji)