Profil Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang Dilaporkan Aspri Wamenkumham atas Pencemaran Nama Baik
Simak profil Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang dilaporkan oleh Aspri Wamenkumham Yogi Rukmana ke Bareskrim Polri.
Penulis: Rifqah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang dilaporkan oleh Asisten Pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Rukmana ke Bareskrim Polri.
Sebelumnya, diketahui bahwa Sugeng melaporkan Eddy Hiariej ke KPK karena dugaan menerima uang Rp7 miliar melalui dua asprinya, salah satunya yakni bernama Yogi.
Pemberian uang tersebut terkait dengan sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri.
"Saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke Dumas terkait dugaan tipikor berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan bisa juga gratifikasi atau yang lain," kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).
Menanggapi hal tersebut, Yogi kemudian melaporkan Sugeng atas dugaan pencemaran nama baik.
Lantaran namanya yang disebut sebagai perantara yang menerima dugaan gratifikasi Eddy Hiariej senilai Rp7 miliar.
Lalu siapakah sosok Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso tersebut?
Baca juga: Populer Nasional: Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi - IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK
Berikut profil Sugeng yang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Aspri Wamenkumham karena pencemaran nama baik:
Dilansir policewatch.news, pria benama lengkap Sugeng Teguh Santoso tersebut lahir di Semarang pada 13 April 1966.
Ayahnya merupakan seorang pegawai sebuah perusahaan di Semarang dan aktif sebagai aktivis buruh di perusahaan tersebut.
Sedangkan ibunya merupakan seorang guru.
Namun, saat Sugeng berusia lima tahun, dirinya berpisah dengan ayahnya karena sang ayah disebutkan "menghilang".
Selang beberapa tahun kemudian, Sugeng bertemu kembali dengan ayahnya yang sudah menjadi tukang becak di kawasan Jakarta Pusat.
Sugeng diketahui merupakan seorang politikus Indonesia, ia juga merupakan Sekretaris Jenderal Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), organisasi yang menaungi profesi advokat seluruh nusantara.
Sugeng tercatat sebagai salah satu pengacara papan atas di Indonesia dengan kantor pengacara atas namanya sendiri yakni Sugeng Teguh Santoso dan rekan.
Riwayat Pendidikan
- SD Negeri Pademangan Timur 4 Jakarta (1979)
- SMP Negeri 42 Jakarta (1982)
- SMA Negeri 15 Jakarta (1985)
- Universitas Indonesia Fakultas Hukum (1991)
Pengalaman Organisasi
- Pendiri dan Deputi Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) (1997-1999)
- Pendiri dan Sekretaris Jenderal Serikat Pengacara Indonesia (1997-sekarang)
- Sekretaris Mahelis PBHI Wilayah Jakarta 2001-2004
- Anggota Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) (1997-sekarang)
- Anggota Kelompok Kerja Hukum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)
- Sekretaris Majelis PBHI Wilayah Jakarta (2001-2004)
- Tim Advokasi Tim Kampanye Mega-Hasyim (TKMH) mendampingi Megawati Soekarnoputri dan KH. Hasyim Muzadi di Mahkamah Konstitusi (2004)
- Wakil Bendahara Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
- Ketua Bidang Analisis Kebijakan dan Advokasi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) (2004-2009)
Karier Politik
Diketahui, Sugeng pernah mengikuti pemilihan Wali Kota Bogor pada tahun 2018 sebagai Wakil Wali Kota Bogor, berpasangan dengan Dadang Iskandar Danubarta yang merupakan salh satu Manajer PT. Persib Bandung Bermartabat.
Kemudian, pada Juli 2018 Sugeng bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai calon anggota legislatif untuk Pemilihan Legislatif 2019.
Kasus yang Pernah Ditangani
Dikutip dari linkedin.com, Sugeng dikenal sering menangani kasus-kasus yang menarik perhatian publik.
Khususnya dalam perkara-perkara korupsi di Pengadilan Tipikor.
Seperti dirinya yang menjadi penasihat hukum Bupati Bogor Rachmat Yasin dalam proses penyidikan di KPK terkait kasus.
Sugeng juga pernah menjadi penasihat hukum dalam kasus Komisaris PT Kernell Oil, Simon Gunawan Tanjaya yang didakwa menyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini melalui seorang pelatih golf bernama, Deviardi.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan Kehormatan Pusat PERADI ini pernah menjadi kuasa hukum Ary Muladi, terpidana kasus percobaan suap terhadap pimpinan KPK dan menghalang-halangi penyidikan KPK.
Sugeng juga tercatat sebagai Direktur Eksekutif LBH Keadilan Bogor Raya yang didirikan tahun 2012 untuk membela rakyat miskin dan kaum marjinal.
Aspri Wamenkumham Resmi Laporkan Ketua IPW ke Bareskrim Polri
Diketahui bahwa Yogi resmi melaporkan Sugeng atas dugaan pencemaran nama baik karena namanya yang disebut sebagai perantara yang menerima dugaan gratifikasi Eddy Hiariej senilai Rp7 miliar.
"Malam ini karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan pak STS (Sugeng Teguh Santoso) ya."
"STS itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik," kata Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (15/3/2023) dini hari.
Atas hal tersebut, Yogi menyatakan semua tuduhan Sugeng tidak ada yang benar dan akan membuktikan tuduhan tersebut adalah salah.
"Monggo saja, silakan pembuktian kalau dia bisa membuktikan saya juga bisa membuktikan kan begitu. Nanti biar proses hukum yang menjawab semuanya siapa yang benar siapa yang salah," ucapnya.
Pembuktian itu juga termasuk klaim dari Sugeng yang mengatakan ia mempunyai bukti transfer uang senilai Rp4 miliar dan Rp3 miliar, di antaranya berbentuk dollar secara cash.
Yogi mengatakan laporan yang dilakukannya itu atas nama pribadi bukan atas permintaan dari Eddy Hiariej.
"Tidak ada sama sekali arahan dari bapak Wamenkumham terhadap saya karena betul-betul nama saya masuk di dalam cantuman oleh STS namanya dikait-kaitkan. Makannya saya merespons malam ini," ucapnya.
Adapun laporan tersebut diterima Bareskrim Polri yang teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/092/III/2023/BARESKRIM.
Sugeng dilaporkan dengan dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti/Ilham Rian Pratama)