Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Polisi Langsung Tahan Selebgram Ajudan Pribadi Usai Ditetapkan Tersangka

Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat langsung melakukan penahanan terhadap selebgram Akbar alias Ajudan Pribadi  usai ditetapkan tersangka kasus penipuan.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Sjahduddi mengatakan penahanan terhadap Akbar dilakukan guna menghindari kemungkinan tersangka mempersulit proses penyidikan.

Hal itu disampaikan Sjahduddi kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

"Setelah selesai pemeriksaan dilakukan penahanan terhadap tersangka dengan mempertimbangkan tersangka bisa mempersulit proses penyidikan," kata Sjahduddi.

"Apakah itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya," sambungnya.

Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

"Dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, polisi menetapkan Akbar atau yang lebih dikenal Ajudan Pribadi sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelepan senilai Rp1,3 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan penetapan tersangka itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

"Penyidik melakukan gelar pekrara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti terhadap terlapor APP alias A alias Ajudan Pribadi," kata Syahduddi kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Sebelumnya, seorang selebgram berinisial A atau yang lebih dikenal Ajudan Pribadi ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus dugaan penipuan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut.

Ajudan Pribadi ditangkap di daerah Makassar, Sulawesi Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas