Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Ingatkan Hati-hati Jerat Pasal di Kasus Penganiayaan David Ozora 

Aparat penegak hukum diminta berhati-hati dalam menjerat pasal dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Anggota DPR Ingatkan Hati-hati Jerat Pasal di Kasus Penganiayaan David Ozora 
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Mario Dandy Satriyo menghadiri rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. Aparat penegak hukum diminta berhati-hati dalam menjerat pasal dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Santoso mengingatkan aparat penegak hukum agar berhati-hati dalam menjerat pasal dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

"Sangat perlu kehati-hatian dalam menjerat pasal yang tepat," kata Santoso kepada wartawan, dikutip pada Kamis (16/3/2023).

Menurut Santoso, hal tersebut agar jeratan pasal jangan sampai menyebabkan tersangka bebas.

"Jangan sampai jeratan pasal itu tidak kuat dan menyebabkan tersangka bebas," ujarnya.

Kendati demikian, Santoso mengingatkan pentingnya juga memperhatikan hak-hak terdakwa dalam menerapkan pasal.

"Penerapannya harus tepat namun tetap humanis karena sebagai terdakwa hak-haknya tetap harus dipenuhi," ungkapnya.

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Berita Rekomendasi

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca juga: LPSK Tolak Beri Perlindungan ke AG, Pacar Mario Dandy Anak Mantan Pejabat Pajak

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali.

Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas